KPU Dompu Dinilai Gagal Bangun Pilar Demokrasi Keempat

1
Spread the love

Kebebasan pers tentu akan memunculkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Namun miris, apa yang sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu NTB sebagaimana yang dilansir oleh puluhan media masa (online) baik di Dompu maupun di Bima.

Menurut salah seorang politisi dari pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Ikhwayudin, AK, apa yang sudah dilakukan KPU Dompu telah mencederai demokrasi dan gagal membangun pilar keempat.

Selain itu, ia juga menilai bahwa KPU Dompu diduga telah melakukan tindak diskriminatif terhadap pers dengan menghalang-halangi tugas wartawan yang hendak meliput proses pendaftaran Pasangan Calon Bupati Era-HI pada hari pertama, Jumat (4/9/2020) pekan lalu.

“KPU gagal membangun pilar demokrasi dan KPU harus bisa memahami teman-teman wartawan. Media ini adalah salah satu pilar pembangunan demokrasi,” kata pria yang disapa akrab Boy ini, saat berada di jalan raya depan gedung KPU setalah sejumlah pers tidak bisa masuk meliput pendaftaran itu.

Menurut pria yang juga mantan anggota DPRD Dompu periode 2014-2019 ini, hal yang dilakukan KPU Dompu sedikit mengundang kemarahan (gusar) dia, sehingga ia menilai, bahwa KPU tidak mampu memposisikan media sebagai alat demokrasi dan KPU sudah gagal menyempurnakan media sebagai instrumen terpenting untuk negara.

“KPU menginventarisasi berapa media yang ada di Dompu dalam proses Pilkada ini adalah suatu kejahatan terhadap negara. Nggak boleh begitu dong. Apalagi dibatasi gitu. Ini nggak fair,” kesalnya.

Boy berpendapat, dalam kaca mata politik, KPU tidak mampu memaksimalkan dalam membangun demokrasi, apalagi hal itu dirasakan sejumlah wartawan. Hal itu juga pihaknya menyayangkan bahwa media tidak bisa dilibatkan dalam proses ini.

Padahal, lanjut Boy, media menjalankan tugas atas panggilan negara yang juga seperti KPU dan bukan atas kepentingan pribadi media.

Ia tegaskan, kalau KPU tidak mampu mampu memposisikan media sebagai kontrol dalam proses penyelenggaraan Pilkada, maka sangatlah keliru. Apalagi sampai media dihalang-halangi saat melaksanakan tugas yang menjadi amanahnya atas bangsa tercinta ini.

“KPU cermati dan telaah payung hukum media agar tidak multitafsir. Media salah satu pilar demokrasi dan berfungsi dalam membangun negara. Kalau media dibatasi begini sangat disayangkan sekali,” sesalnya. (HB)

Tinggalkan Balasan

Next Post

Bahas Banggar: Mustakim Bawa Lari Palu Sidang, Ini Sebabnya

Sel Sep 8 , 2020
Spread the loveLintas Rakyat-NTB. Bima – Proses pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020, Selasa, 08/09/20 berakhir gaduh. Dinamika rapat Banggar yang alot dan diduga tidak berujung, membuat legislator anggota Banggar, Mustakim kesal dan membawa pulang palu sidang, saat pimpinan rapat […]

You May Like