
Dompu, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam ke Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 11.00 Wita.
Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.
Tersangka berinisial MI alias G (26), laki-laki yang berdomisili di Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, diserahkan oleh anggota Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Dompu, yakni Bripda Muhammad Rizki Setiawan dan Bripda Farhan Jalo Harahap. Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arinta Silmi Kaffa, S.H.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana, yakni penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Dompu dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara tepat agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satreskrim Polres Dompu akan terus meningkatkan profesionalisme dalam menangani setiap perkara tindak pidana serta memperkuat koordinasi dengan pihak kejaksaan guna mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian persoalan secara bijaksana dan sesuai ketentuan hukum, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II tersebut berlangsung aman dan lancar. Dengan diserahkannya tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Dompu, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.( Om Jeks )