Tuntaskan Penyidikan, Unit PPA Polres Dompu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Pencabulan Anak ke Kejaksaan

Spread the love

DOMPU, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menuntaskan tahapan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (16/10/2026).

Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, sekaligus menandai berlanjutnya penanganan perkara dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan.

Dalam kegiatan itu, personel Unit PPA Satreskrim Polres Dompu menyerahkan tersangka berinisial H.A. beserta barang bukti berupa satu lembar baju lengan pendek berwarna hijau dan satu lembar celana kain panjang berwarna hijau tua. Penyerahan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Arinta Silmi Kaffa, S.H.

Perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di samping sebuah pondok di area ladang milik tersangka, tepatnya di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian proses penyidikan agar perkara dapat ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Dompu dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara profesional dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan dengan perhatian serius, tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam memastikan perlindungan terhadap anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja personel Satreskrim, khususnya Unit PPA, yang telah melaksanakan tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Menurutnya, penanganan perkara yang berkaitan dengan anak memerlukan keseriusan, profesionalitas, serta koordinasi antarlembaga agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi dedikasi personel dalam menuntaskan tahapan penanganan perkara ini. Perlindungan terhadap anak merupakan perhatian bersama, sehingga setiap dugaan tindak pidana terhadap anak harus ditangani secara serius dengan tetap mengedepankan hak-hak korban dan proses hukum yang berlaku,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan pernyataan Kapolres.

Pelimpahan tahap II ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Unit PPA Satreskrim Polres Dompu dalam menindaklanjuti perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan dilaporkan berlangsung aman dan lancar. Penanganan perkara ini diharapkan berjalan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap hak-hak anak.( Om Jeks )

You May Like