Lintas Rakyat NTB-Kepolisian Resor Dompu dalam rangka Penindakan dan penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020, melaksanakan operasi yustisi dan menjaring 223 pelanggar pagi tadi, rabu (25/11/20) jakan Nusantara pasar atas Dompu. Sekira pukul 08.00 wita.
Kabag Ops I komang Astrawan yang memimpin operasi mengatakan bahwa masih minimnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi standar protokol kesehatan Covid19 sehingga kegiatan tersebut terus dilakukan.
” Kesadaran masyarakat masih minim, kegiatan ini harus terus dilakukan untuk menertibkan” ujar Kabag Ops.
Operasi yustisi dilaksanakan satu titik dan menyasar pengguna jalan (pengendara) dan pengunjung pasar. Kepada masyarakat yang tak bermasker langsung diberikan masker serta diimbau untuk mematuhi standar kesehatan covid19.
Pelanggar juga diberi hukuman sosial, berupa push Up dan menghafal Pancasila, ada juga yang disuruh menghafal Surah Al-fatihah.
“Tercatat 223 pelanggar, ini angka yang tinggi, semoga kedepan bisa diminimalisir dengan meningkatnya disiplin dan kesadaran masyarakat,” pungkas Kabag Ops.(LR NTB-RED)