Lintasrakyat-ntb.com ~ POLRES DOMPU, NTB – Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang menimpa Rocky (32) warga Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja kini terungkap.
Terbukti ketika dengan cekatan, Tim Jatanras Polres Dompu berhasil menangkap terduga pelaku inisial SU (23) asal Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai sekaligus Penadah inisial YA (49) asal Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Pengungkapan ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Dompu AKP Ramli, SH., yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa terduga pelaku ditangkap pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 20.00 Wita.
“BB Handphone Jenis Oppo A5 Warna Putih satu unit,” ungkap Kasat.
Terkait kronologis kata Kasat, aksi pencurian dilakukan pada Senin (1/3/2024) sekira pukul 04.30 Wita. Di mana saat itu, saat korban bangun dari tidurnya, melihat jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Lanjutnya, menyadari kondisi tersebut, korban bersama istrinya mengecek kondisi rumah dan didapati bahwa 3 (tiga) unit handphone, merek 1 (satu) unit Oppo A5 warna Putih, 1 (satu) unit handphone merek VIVO V23E, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung, hilang.
“kerugian korban mencapai sepuluh juta rupiah dan melaporkan kejadian,” sebut Kasat.
Atas dasar kejadian, Tim *Jatanras Polres Dompu* diperintahkan untuk melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan korban serta melacak keberadaan salah satu handphone, hingga akhirnya Tim mendapati bahwa Handphone tersebut dikuasai penadah.
Tanpa pikir panjang, tim kemudian langsung menuju alamat Penadah dan berdasarkan pengakuannya, Handphone tersebut ia beli dari terduga pelaku dengan harga Rp. Rp.600.000,-.
Dari pengakuan si penadah, Tim saat itu juga bergerak menuju target, dan langsung meringkus terduga tanpa perlawanan untuk kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.( Om Jeks )