Lintasrakyat-ntb.com. Dompu, – Setidaknya 12 (Dua Belas) remaja yang sebagian besar masih di bawah umur diamankan Personil Polsek Dompu saat tengah asyik mengadakan pesta minuman keras (Miras) di sekitar Taman Kodim Dompu, Selasa (14/3/2023) malam sekira pukul 23.30 Wita.
Pasca diamankan, oleh Kapolsek Dompu IPDA Arif Syarifuddin, SH., langsung diberikan pembinaan sekaligus akan menindak tegas apabila mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
Dikatakannya, pembinaan tersebut, dilaksanakan di halaman Mako Polsek Dompu disaksikan langsung oleh orang tua serta kerabat keluarganya, pada Rabu pagi (15/3/2023) sekira pukul 09.00 wita.
Terkait hal ini, Kapolsek mengungkapkan bahwa remaja tersebut diamankan saat sedang berkumpul mengadakan pesta minuman keras di atas Jam Malam.
“Mereka melanggar Peraturan Daerah terkait larangan berkumpul dan berkeliaran di atas jam malam untuk remaja, pemuda hingga anak-anak di bawah umur,” ungkapnya.
Dikonfirmasi mengenai identitas, masing-masing dari remaja tersebut, inisial MA (18), AK (19), HA (17), FE (23), AI (24), AZ (17) dan RM (23) dari Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu.
“Di samping yang dari Dorotangga, ada juga JU (23), SI (18) dan HE (24) dari Desa Mbawi, Kecamatan Dompu,” beber Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari 12 remaja tersebut ada juga yang dari Kelurahan Potu yakni AD (18) serta GU (20) asal Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan, bahwa terhadap para remaja dan pemuda tersebut diamankan guna dilakukan pembinaan 1×24 jam dan memanggil orang tuanya serta dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Kapolsek juga meminta pada seluruh anggota, untuk tetap rutin melakukan patroli di jam dan titik-titik rawan di Wilayah Hukum Polsek Dompu.
“Hal itu dilakukan guna memastikan situasi dan kondisi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek.(Bustanul Arifin)