Tegas Berantas Peredaran Miras, Timsus Polsek Manggelewa Sita 127 Botol Miras dan 25 Papan Tramadol

Spread the love

DOMPU, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Tim Khusus (Timsus) Polsek Manggelewa, Polres Dompu, mengamankan 127 botol minuman keras (miras) dan 25 papan Tramadol dalam kegiatan razia di sebuah kios milik warga di Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Rabu (4/11/2026) sore.

Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita tersebut, petugas menemukan 110 botol Bir Bintang, 17 botol Arak Bali, serta 25 papan Tramadol. Razia dipimpin Kanit Intelkam AIPTU Ruslansyah bersama anggota Timsus Polsek Manggelewa.

Kegiatan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli minuman keras dan Tramadol di kios milik seorang pria berinisial R (43).

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Timsus mendatangi lokasi dengan menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman keras dan Tramadol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Manggelewa IPTU Zainal Arifin, S.IP., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, upaya pemberantasan miras tidak hanya dilakukan melalui razia, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek juga menegaskan bahwa jajaran Polsek Manggelewa tidak akan mengabaikan informasi masyarakat terkait aktivitas yang diduga melanggar hukum, sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Sekitar pukul 17.00 Wita, pemilik kios bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya akan mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk legalitas kepemilikan dan peredaran Tramadol yang ditemukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Manggelewa mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras maupun obat-obatan tanpa izin. Masyarakat juga diharapkan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.( Om Jeks )

You May Like