L
Dompu, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Jajaran Polsek Pekat berhasil mengungkap dugaan pencurian sejumlah sarana pertanian milik warga di Dusun Gunung Batu, Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Seorang pria berinisial BG (23), warga setempat, diamankan polisi setelah melalui serangkaian penyelidikan. Sejumlah barang yang diduga hasil pencurian turut ditemukan dan disita dari beberapa lokasi.
Pengungkapan yang berlangsung pada Minggu (1/11/2026) tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pekat AIPTU Supriyadin, S.H., atas perintah Kapolsek Pekat IPDA Adam. Penanganan perkara bermula dari pengaduan korban berinisial A (29), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Jonggat, Desa Calabai, yang melaporkan kehilangan sejumlah barang pada 31 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pekat memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas akhirnya memperoleh petunjuk mengenai lokasi keberadaan BG.
Sekitar pukul 11.35 WITA, tim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan BG di sebuah rumah milik warga berinisial J, di Dusun Latonda, Desa Pekat.
Pengungkapan kemudian dikembangkan untuk melacak barang-barang yang menurut keterangan terduga pelaku telah dijual kepada sejumlah orang. Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi mengamankan empat bungkus bibit jagung merek Advanta, masing-masing seberat satu kilogram, serta satu tas merek Trina Baby berwarna cokelat dari seorang warga perempuan berinisial AH.
Petugas juga menyita tiga kotak herbisida merek Calaris berukuran masing-masing 500 mililiter dari seorang warga berinisial S yang berprofesi sebagai petani. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang ditelusuri dalam perkara tersebut.
Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan pemeriksaan ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua buah tangga yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian, masing-masing satu milik korban dan satu lainnya milik terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan dua kotak kardus herbisida Calaris berukuran satu liter dan 500 mililiter.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pekat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp4,4 juta.
Kapolsek Pekat IPDA Adam menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Menurutnya, penyelidikan tidak hanya diarahkan untuk menemukan pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang agar rangkaian peristiwa dapat ditangani secara menyeluruh.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharga, khususnya sarana dan kebutuhan pertanian yang memiliki nilai ekonomi. Warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui informasi yang dapat membantu pengungkapan suatu perkara.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak mudah membeli barang dengan harga yang tidak wajar atau tanpa kejelasan asal-usulnya. Sikap hati-hati dalam bertransaksi dinilai penting untuk mencegah masyarakat tanpa sadar terlibat dalam peredaran barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
Polsek Pekat berharap peran aktif masyarakat dapat memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kerja sama antara warga dan kepolisian menjadi salah satu kunci agar setiap gangguan kamtibmas dapat segera ditangani.
Dalam perkara ini, BG masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses penanganan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.( Om Jeks )
