lintasrakyat-ntb.com ~ LOMBOK TENGAH, NTB – Satres Narkoba Polres Lombok Tengah tangkap dua terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu pada hari Sabtu, 22/07/2023.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Suwite Desa Mertak Kecamatan Pujut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu.
Adapun identitas terduga pelaku dengan inisial, SG, laki-laki, Islam, Umur 37 Tahun Alamat : Dusun Sewite Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, LR, laki-laki,Islam,Alamat: Dusun Beramin Desa Sukadana Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar TKP berhasil diamankan barang bukti berupa
– 6 (enam) Poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, 1 (satu) bendel klip transparan kosong, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) unit Hp warna hitam merek REALMI, dan Uang Rp:2.450,000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Berat kotor (BRUTO) Narkotika jenis shabu sebanyak: 1,96 gram.
Selanjutnya Kedua terduga pelaku tindak pidana Narkotika dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(LEM-LR)