KABUPATEN DOMPU

LAGI,, SATRESNARKOBA POLRES DOMPU, KEMBALI MENCIDUK SEORANG PRIA YANG DIDUGA PENGEDAR SABU-SABU.

Spread the love

Lintasrakyat-NTB.Com.Manggelewa,- Lagi dan lagi, terobosan dan fakta untuk memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Dompu yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Dompu patut di acungi Jempol.

Hal ini di buktikan oleh Satresnarkoba Narkoba Polres Dompu, selang beberapa Jam pasca penggerebekan di Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa. Satresnarkoba Polres Dompu kembali menciduk dua orang warga Dusun Jati baru, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.yakni yang berinisial SF alias FU (33) dan IR (19) yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Rabu tanggal 08 September 2021 Pkl 22.58 wita.

Hal ini di sampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAMLI SH, melalui KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA AGUSTAMIN SH, saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp. Kamis (9/9/21) sekira pukul 11. 00 witta.

” Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang laki-laki yang akan melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan lintas lanci, tepatnya di tikungan kuburan. Desa soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.” Pungkasnya.

Menindak lanjuti informasih tersebut tieam opsnal yang di pimpin KBO Satresnarkoba polres dompu IPDA AGUSTAMIN S.H, melakukan pantauan di sekitar Wilayah tersebut, pada saat melakukan pantauan tieam melihat dua oarng laki-laki tersebut, dengan gerak-gerik mencurigakan melihat hal tersebut tieam melakukan upaya penangkapan namun pada saat di lakukan upaya penangkapan salah satu dari kedua orang laki-laki tersebut berusaha membuang salah satu yang di curigai narkotika tersebut ke arah sawah saat itu, melihat hal tersebut Tieam opsnal melaksanakan penggeledahan dan berupaya mencari barang bukti yang di buang tersebut.

“Dari hasil penggeledahanbadan dan pencarian di sekitar TKP tersebut. Kami temukan 2 (dua) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu-sabu. 3 (tiga) lembar resi pengiriman bank BRI link. 1 (satu) buah korek api gas yang sudah di modif. 2 (dua) buah dompet warna hitam. 1 (satu) korek api yang sudah di modif, 2 (dua) unit Hp serta uang tunai uang tunai sejumlah Rp. 50.000,00 (Lima puluh lima ribu rupiah). ” Jelasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-2 terduga yakni SF alias FU dan IR di gelandang Ke Kapolres Dompu berikut barang buktinya, untuk si proses lebih lanjut” pungkas IPDA AGUSTAMIN SH.

Reporter    .   BUSTANUL ARIFIN
Editor         .   BUSTANUL/ JEKS.