Sekjen GTKN Desak Revisi PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, Soroti Ketidakpastian Nasib PPPK Paruh Waktu di Tengah Keterbatasan Fiskal Daerah

Spread the love

JAKARTAlintasrakyat- ntb.com ~ Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Non-Kategori (GTKN), Ratna, mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Desakan tersebut disampaikan setelah GTKN menyelesaikan kajian melalui Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang menemukan sejumlah ketentuan dinilai masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian status, kesenjangan hak, serta persoalan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang kini telah beralih menjadi PPPK Paruh Waktu.

Menurut Ratna, lahirnya PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN. Namun, dalam implementasinya masih terdapat sejumlah pasal yang perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan, khususnya bagi guru dan tenaga kependidikan yang menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian GTKN adalah status PPPK Paruh Waktu yang secara administratif telah diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK), tetapi masih terikat pada kontrak kerja tahunan. Menurut Ratna, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan psikologis karena status ASN belum sepenuhnya diikuti dengan jaminan keberlanjutan sebagaimana PPPK Penuh Waktu.

“Status mereka telah diakui sebagai ASN dan memiliki Nomor Induk PPPK. Namun mereka masih harus menjalani kontrak kerja yang diperpanjang setiap tahun. Kondisi seperti ini perlu mendapat perhatian agar memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pegawai,” ujar Ratna.

GTKN juga menyoroti belum adanya pengaturan yang tegas mengenai batas jam kerja PPPK Paruh Waktu. Menurut hasil kajian organisasi tersebut, ketidakjelasan aturan berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan di setiap daerah.

Ratna mengingatkan, tanpa adanya standar nasional yang jelas, terdapat potensi PPPK Paruh Waktu diberikan beban kerja yang setara dengan PPPK Penuh Waktu, sementara hak dan penghasilannya masih mengikuti skema paruh waktu. Jika kondisi tersebut terjadi, dikhawatirkan akan memengaruhi motivasi kerja sekaligus kualitas pelayanan publik, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, GTKN menilai ketentuan yang mengaitkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah juga perlu dievaluasi. Menurut Ratna, perbedaan kapasitas anggaran antar daerah berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaan kebijakan.

Ia menyebut, sejumlah daerah dengan kemampuan fiskal terbatas mulai menghadapi kekhawatiran terhadap keberlanjutan pengangkatan PPPK, termasuk Kabupaten Dompu di Nusa Tenggara Barat serta Kabupaten Deli Serdang di Sumatera Utara. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan keresahan di kalangan tenaga PPPK Paruh Waktu karena masa depan status mereka sangat dipengaruhi oleh kemampuan APBD masing-masing daerah.

“Kami tidak ingin hak ASN bergantung sepenuhnya pada kuat atau lemahnya fiskal daerah. Negara harus hadir memberikan kepastian melalui kebijakan yang lebih adil dan memiliki standar nasional,” tegas Ratna.

GTKN juga meminta agar proses evaluasi kinerja dan pengalihan status menuju PPPK Penuh Waktu dilakukan secara objektif, transparan, profesional, serta bebas dari kepentingan politik. Organisasi tersebut menilai birokrasi yang terlalu panjang justru dapat menghambat pemenuhan hak pegawai yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

Berdasarkan hasil kajian DIM, GTKN merekomendasikan pemerintah segera melakukan penyempurnaan terhadap PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, di antaranya dengan menetapkan standar upah yang layak bagi PPPK Paruh Waktu, menyusun standar nasional mengenai beban kerja, melakukan audit beban kerja secara menyeluruh, memberikan kepastian mekanisme pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu, serta memastikan pembiayaan tenaga pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan mendapat dukungan melalui APBN sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD.

Ratna menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak kebijakan pemerintah, melainkan sebagai masukan konstruktif agar implementasi PPPK Paruh Waktu benar-benar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap para guru maupun tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.

“GTKN berharap pemerintah segera merevisi ketentuan dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang masih menimbulkan ketidakpastian. Guru dan tenaga kependidikan yang telah diangkat sebagai ASN PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh kepastian status, kesejahteraan, perlindungan hukum, dan kesempatan yang adil untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu. Jangan sampai keterbatasan fiskal daerah menjadi penghambat terpenuhinya hak-hak mereka,” tutup Ratna.

Dengan revisi regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada kepastian hukum, GTKN berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan sesuai tujuan awal pemerintah, yakni memberikan perlindungan, kepastian status, dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, tanpa menimbulkan kesenjangan baru akibat perbedaan kemampuan fiskal antar daerah.( Andi LR )

Next Post

Tim Opsnal Polsek Kempo Amankan salah satu Terduga Curanmor yang sempat jadi DPO selama Sepekan

Rab Jul 15 , 2026
Spread the loveDompu,NTB.lintasrakyat-ntb.com – Tim Opsnal Polsek Kempo yang di pimpin langsung oleh Kapolsek kempo Iptu Agustamin SH ,berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang telah menjadi buron selama sepekan. Penangkapan dilakukan pada Rabu ( 15/7/2026 ) sekira pukul 12.00 witta di kediamannya Tersangka berinisial J […]

You May Like