Dompu–Lintas Rakyat-NTB.Com:-Seorang warga pelaku pengancaman dan pengerusakan dengan menggunakan senjata api rakitan, bertempat Dusun Matpo, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu berhasil diamankan Anggota Tim Puma Polres Dompu. Rabu (15/09/21).
Kali ini Tim Puma Polres Dompu bersama Anggota Polsek Kilo berhasil mengamankan seorang laki-laki Pelaku Pengancaman dan pengerusakan menggunakan senjata api rakitan berinisial AL (41 Tahun) dari tempat persembunyiannya di Desa Mbuju, beserta barang Bukti satu buah Senapan Api rakitan. yang saat penindakan berada ditangan Pelaku.
Dikonfirmasi Kapolres AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Laporan situasi yang dikirimkan oleh Kapolsek Kilo Iptu Yuliansyah bahwa pengungkapan dan Penindakan terhadap Pelaku Pengancaman menggunakan senjata api dan pengerusakan tersebut adalah berdasar dari laporan Korban MI (48 Tahun) yang menerangkan telah diancam oleh Pelaku dengan senjata api rakitan laras panjang, pada saat dirinya melaksanakan pengecekan Proses belajar mengajar, tiba-tiba saat itu Pelapor mendengar suara Kaca Pecah dan saat itu Pelapor melihat Terlapor sedang melakukan Pengerusakan terhadap Fasilitas Sekolah berupa Kaca jendela sekolah.
“Melihat hal tersebut Pelapor mendatangi Terlapor dan menanyakan terkait permasalah sehingga Terlapor melakukan Pengrusakan terhadap Fasilitas Sekolah dan saat itu Terlapor menjawab bahwa dirinya tersinggung karena keluarganya yg sedang mengerjakan Bawang ditegur oleh Siswa sekolah dengan kata-kata ‘BAGAIMANA KABAR MERTUA’ dan setelah Terlapor berbicara dengan Pelapor kemudian Terlapor keluar dari Lingkungan sekolah dan beberapa saat kemudian Terlapor kembali lagi dengan membawa Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan kemudian memerintahkan Pelapor untuk mengumpulkan Siswa sekolah dengan moncong Senjata Api Rakitan diarahkan kepada Pelapor, sembari memerintahkan Pelapor untuk minggir”, terang Kapolres.
Lanjutnya Kapolres mengatakan, atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kilo.
Berdasarkan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan, dan Pada hari Senin tanggal 12 September 2021 sekitar pukul 13.00 Wita. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Dusun Matompo, Desa. Mbuju, Kecamatan Kilo, Kemudian *TIM PUMA POLRES DOMPU Bersama Unit Reskrim Polsek Kilo* yang dipimpin langsung oleh katim puma *IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K* langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku dan BB tanpa perlawanan.
“Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan BB 1 Unit Senjata Api Rakitan dan 1 butir Peluru aktif dengan Kaliber 5,56”, pungkasnya.(LR TIM)