Lintasrakyat-ntb.com:- Warga Desa Matua,Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Provinsi NTB pada hari sabtu malam tanggal 21 Mei 2022 melakukan aksi pemblokiran jalan di wilayah tersebut. Aksi ini berlangsung pada malam hari sekitar Pukul 22.45 wita.
Mendengar informasi bahwa ada warga Desa Matua Melakukan pemblokiran jalan Akhirnya jajaran Polsek Woja Yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S.IP,yang di dampingi kanit Intel polsek woja BRIPKA YULIUS ANDERSON, S.Sos dan Piket SPKT Polsek Woja beserta anggota untuk turun ke lokasi blokir jalan,untuk melakukan Negoseasi dengan warga
Kapolsek menjelaskan dalam keterangan tertulisnya kepada Awak Media ini bahwa” Warga melakukan aksi ini sebagai bentuk protes dengan tuntutan massa aksi karena adanya salah seorang warga Desa Matua atas Nama RISDAN BIMA PUTRA als TENGKU, 24 Tahun, Laki-laki Islam, Alamat Dusun Samili Desa Matua Kec. Woja Kab. Dompu yang diamankan oleh Tim Ops Sat Res Narkoba Polres Dompu pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 terkait dengan dugaan membawa dan menyimpan Narkoba jenis Sabu seberat 1 gram.” Jelasnya
lanjuta kapolsek,” salah seorang Masa aksi An Saudara Heri menyampaian bahwa” Kami melakukan aksi blokir jalan tersebut karena menurut kami kejadian ini kami merasa aneh, Kenapa sdr. TENGKU saja yang ditangkap, sementara pada saat itu ada temannya an. TIGOR tidak ditangkap oleh pihak Kepolisian” pungkasnya
Dalam situasi gencar tersebujt saya beserta anggota Polse Woja hadir di tengah masa aksi guna melakukan negeosiasi dengan warga dengan meminta agar membuka pemblokiran jalan supaya tidak menggangu aktifitas pengguna jalan, dan meminta kepada warga masyarakat agar permasalah ini di selesaikan secara musyawarah”tambahnya.
Berkat komunikasi yang baik dan pendekatan,yang baik akhirnya kapolsek Woja bersama jajaran berhasil melakukan negosiasi sehingga pemblokiran jalan di buka oleh warga,sehingga aktifita pengguna jalan berjalan normal dan satabil seperti biasa.( Om jeks )