Dompu-:Lintasrakyat-ntb.com:-Kembali anggota Resnarkoba Polres Dompu melakukan pengamanan dan penangkapan tersuga pelaku atas nama MUHTAR yang beralamat di Lingkungan Ginte Rasabou Rt 003/ Rw 002 Kelurahan Kandai Dua Kec. Dompu Kab. Dompu pada hari Rabu 16 Februari 2022 sekitar pukul 00.10 wita
Penangkapan terhada terduga pelaku berdasarkan laporan informasih dari masyarakat bahwa, adanya kegiatan pesta dan transaksi narkotika di Rumah Sdr MUHTAR di Link. Ginte Rasabou Rt 003/ Rw 002 Kel. Kandai Dua Kec. Dompu Kab. Dompu.
Menindak lanjuti laporan masyrakat tersebut Kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H,menghubungi tim BRAVO TAMBORA beserta KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera mengumpulkan anggota agar meluncur untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat sesui dengan yang di informasikan.
Tidak menunggu waktu lama Tim BRAVO TAMBORA bergerak setelah menerimah arahan dari Kast Narkoba polres Dompu IPTU ABDUL MALIK SH untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,.
Sekitar 3 jam Melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku dan memastikan A 1 tim BRAVO TAMBORA langsung melakukan penindakan dan upaya penangkapan terhadap seorang Laki-laki pemilik Rumah tersebut yang sudah di ketahui ciri-cirin dan Identitasnya,
Setelah tersuga pelaku di tangkap dan di amankan akhirnya Tim melakukan penggeledahan dan sebelum penggeledahan di laksanakan Tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya penggeledahan teehadap terduga pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan berupa 1 (Satu) lembar plastik transparan Yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak Rokok surya yang di dalamnya berisi 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit hp nokia senter, 1 (satu) buah gunting, Satu buah sekop dari pipet dan 1 tutupan Bonk.
Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai akhirnya pelkau beserta barang bukti di giring ke Polres Dompu untuk proses lebih lanjut.(Om Jeks)