Lintas Rakyat-NTB. Bima –Anggota Kodim 1608/Bima, tampak tidak mengenal siang pun malam selalu bersinergi dengan Kepolisian khususnya Polres Bima Kabupaten dalam membantu pemerintah atas penegak-kan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda Prov. NTB nomor 7 tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19 melanda negara hingga daerah di Indonesia tercinta ini.
Tampak terlihat Koramil 1608-02/Bolo Sertu Sofian Aris melaksanakan operasi yustisi bersama Polres, Dispenda,Pol Pp yang dipimpin Wakapolres Bima dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 di Jln Lintas Bima-Sumbawa Desa Panda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Selasa, 29 September 2020 pukul 09.00 WITA- pukul 10.00 WITA.
Pantauan di lapangan, personil operasi yustisi kali ini dikuti 2 orang anggota Koramil 1608-02/Bolo, 20 orang anggota Polres, 2 orang anggota Dispenda, dan 15 orang anggota Pol PP Kab. Bima. Sementara hasil yang dicapai personil selama operasi berlangsung yakni 6 pelanggar dari warga masyarakat sipil. 5 orang supir dan 8 orang masyarakat lainnya. Sedangkan ASN dan Ojek nihil.
Terlihat juga sanksi denda diberikan kepada 5 orang pelanggar, 2 orang sansksi fisik berupa push’up, dan 2 orang sanksi sosial yakni mengucap pancasila. Pukul 10.00 WITA, kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif. (Red)