Uncategorized

Sidang ke dua atas dugaan penganiayaan pengurus Pokdarwis Desa Piong di pengadilan Raba Bima berjalan alot

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com. Bima,- kasus penganiayaan yang di alami oleh Harsim dan Agus ,yang di jadwalkan oleh Pengadilan Raba Bima, senin 4 Desember 2023 yaitu mendengarkan keterangan Korban ke 2 atas nama dan saksi ke-4 atas nama berjalan dengan alot.

Dalam sidang tersebut korban atas nama Agus saat di cerca oleh Hakim Pengadilan Raba Bima membenarkan atas penganiayaan yang di lakukan oleh Terdakwa IHD Cs terhadapnya.
” saat itu saya tidak tahu kenapa saya di pukul oleh Terdakwa IHD, karena mengingat hubungan saya dan IHD baik-baik saja” terangnya di depan ke-3 majelis Hakim.

Lebih Lanjut Korban Agus menerangkan bahwa saat itu dia ( Agus red) sedang minum Kopi di Lokasi Destinasi wisata mata air tampiro, tiba-tiba IHD datang dari samping dengan membawah sebuah kursih plastik langsung menghantam kepalanya. Tidak sampai di situ saja saudara Agus juga mendapatkan hantaman sebilah bambu di bagian leher belakang oleh terdakwa yang berinisial A lalu di lanjutkan oleh terdakwa ke 3 yang bwrinisial AN

Atas kejadian tersebut Agus Gunawan merasa agak sedikit terganggu pengliahatannya dan sering muntah-muntah seperti yang di alami oleh Korba yanh bernama Harsim.

Lebih Lanjut saudara Agus Gunawan menjelaskan bahwa pasca kejadian tersebut puhak keluarga Terdakwa mendatanginya dan meminta maaf serta antara Korban Agus Gunawan dan Ke 3 Terdakwa sudah di buatkan surat pernyataan damai secara kekeluargaan.

Sementara itu saksi ke -4 yakni saudari Afriani membenarkan Atas keterangan korban Agus Gunawan, namu terkait pemukulan dengan menggunakan kursi Plastik yang di lakukan oleh IHD itu tidak di benarkan oleh Saksi saudari Afriani.

” saya hanya melihat saudara Harsim saja yang hantam menggunakan kursi plastik Oleh Terdakwa IHD, Sementara korban Agus Gunawan hanya menggunakan Tangan oleh Terdakwa IHD. ” jelasnya saat di tanyakan oleh majelis Hakim.

Lebih Lanjut saksi Afriani Menjelaskan setelah Melakukan Penganiayaan terhadap ke-2 Korban ke-3 terdakwa langsung pergi begitu saja.

” perlu saya terangkan yang mulia hakim bahwa penganiayaan tersebut terjadi tepat di depan mata saya dan diwarung saya yang mulia Hakim. Jadi saya melihat dengan jelas penganiayaan itu. Setelah mrlakukan penganiayaan Ke-3 terdakwa pergi begitu saja yang mulia Hakim. Saya hanya bisa berteriak histeris dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar itu. Semetara saudara Harsim

( Korban pertama red) langsung jatuh tersungkur di depan mata saya dan di samping meja warung saya ” terang Afriani di hadapan Majelis Hakim.

Pantaun awak media ini. Sidang kasus penganiayaan terebut berjalan dengan aman dan kondusif. ( Bustanul)