Bima:-Lintasrakyat-ntb.com:-Tim Puma Polres Bima berhasil membekuk tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian ternak (Curnak), pada Sabtu (22/1/22) sekitar Pukul 22.00 Wita.
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, menyampaikan, tersangka berinisial AH (L/20), warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima tersebut menjadi DPO setelah bersama rekannya, UM (L/27), yang juga warga Desa Renda, mencuri seekor kambing sewarganya, H. Masrun (L/44), pada Tanggal 8 Januari 2022 lalu.
Kala itu AH berhasil lolos ketika keduanya dihadang korban dan beberapa warga saat hendak menjual kambing curian ke Desa Nisa Kecamatan Woha. Sementara UM diamankan warga dan diserahkan ke anggota Polsek Woha yang kebetulan tengah melakukan patroli.
“Awalnya korban telah kehilangan 1 ekor kambing jantan, sehingga korban melakukan pencarian di sekitar Desa Renda. Kemudian pada Pukul 22.00 Wita, korban mendapatkan informasi bahwa saudara AH dan UM sedang membawa kambing yang sesuai ciri-ciri kambing korban,” tutur Adib, mengutip laporan Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH.
AH sendiri lanjut Adib, berhasil diendus keberadaannya oleh Tim Puma dibawah Kendali Kateam, Aiptu Gatot Wahyudin, SH, setelah melakukan penyelidikan pada Sabtu 22 Januari 2022.
Alhasil, Pukul 22.00 Wita Tim Puma akhirnya berhasil membekuknya tanpa melakukan perlawanan, dan langsung digiring menuju Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan saudara AH ini masih merupakan hasil dari rangkaian perpanjangan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai Tanggal 13 Januari hingga 11 Februari 2022 mendatang.” Pungkas Adib.( Om Jeks )