Kabupaten Bima

Bank Syariah Bima Blokir Dana Mantan Dirut PD Wawo Perintah UU Perbankan

Spread the love

Foto : Branch Bank Syariah Bima Abdul Fatith

Bima, LintasRakyatNTB – Branch Manager Bank Syariah NTB Cabang Bima Abdul Fatith membenarkan pihaknya telah memblokir dana nasabah mantan Direktur PD Wawo inisial Tf pada beberapa bulan lalu.

Abdul Fatith mengatakan, tindakan tersebut adalah konstitusional sesuai peraturan dan perundang- undangan. Pemblokiran sesuai surat rekomendasi Kabang Keuangan Pemerintah Daerah Kab Bima.

Rekomendasi tersebut yang dilampirkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri yang menerangkan nasabah Tf sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut PD Wawo.

“Kami blokir rekening nasabah tersebut karena sudah tidak ada lagi keterikatan dengan Bank Syariah,” kata Abdul Fatith kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Jumat (3/9/2021) siang.

Dia menjelaskan, pemblokiran dana nasabah dengan pertimbangan. Salah satunya, rekening nasabah merupakan rahasia yang harus dijaga oleh Bank. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam Pasal 1 Ayat 28 menyebut bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.

“Kami tidak serta merta meblokir dana nasabah Tf. Kami patuh atas perintah UU Perbankan maupun Perbankan Syariah,” ungkapnya.

Dia menambahkan, tindakan ini juga diatur UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebab, rahasia Bank juga mencakup informasi nasabah investor dan investasinya.

“Kami bertindak tidak berdasar selera. Namun sesuai aturan dan regulasi yang ada,” pungkasnya.

Sementara inisial Tf belum dikonfirmasi hingga berita ini turunkan. (Habe)