Uncategorized

Banyaknya Tambak yang di duga tidak memiliki SIU ,Ketua LSM FPPK-PS Ranting Kecamatan Labangka buka suara

Spread the love

Lintas Rakyat NTB.Sumbawa,-Banyaknya tambak udang yang di duga tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah Di kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa, membuat Masyarakat yang ada di daerah tersebut merasa geram.
Bagaimana tidak, adanya eksplorasi tambang udang secara besar-besaran di Kecamatan Labangka tersebut akan menghamabat kegiatan Masyarakat yang ada di wilayah tersebut .

Hal ini di sampaikan oleh Akbar (32) selaku ketua LSM Ketua LSM FPPK-PS Ranting Kecamatan Labangka saat di komfirmasi oleh awal media ini melalui via WhatsApp. Sabtu (19/12/20) mengatakan.

Tambak-tambak di Kecamatan Labangka ini, kami Duga Sebagian Besar tidak melengkapi Ijin sebelum mereka melakukan kegiatan operasional diwilayah Kecamatan Labangka.” Gumamnya.

“Perlu kami tegaskan dan jelaskan ,bahwa cukup banyak dampak buruk yang dikawatirkan, jika Bercerita tentang keberadaan tambak-tambak udang di daerah kami ini. Tambahnya.

Lebih lanjut Akbar meminta kepada Kepala Daerah Terpilih ini, untuk mentertibkan Tambak-tambak tersebut sebelum melengkapi Surat Ijin Usaha ( SIU) dan berharap kepada Kementerian terkait persoalan ini segala bentuk kegiatan Operasi Dilapangan Dihentikan Dan diproses secara aturan terhadap pengusaha yang melanggar.
Imbuhnya.

Lebih jauh Akbar menerangkan,salah satu kerugian yang cukup berdampak dirasakan masyarakat selama Ini,

Diantara Ttertutupnya akses kendaraan warga nelayan yang melintasi pesisir pantai oleh pagar sepanjang Tambak Dipesisir
Sekaligus sudah memutuskan mata pencaharian Masyarakat yang aktivitas kesehariannya Ssebagai pelaut dari sebelum hadirnya Tambak,
Untuk upaya memenuhi kebutuhan hidup M?mereka dan kerugian bukan hanya dirasakan oleh Masyarakat yang ada di Kecamatan Labangka Bahkan pengunjung yang ingin menikmati indahnya suasana pantai Selatan.

Dan yang perlu diketahui Hadirnya tambak udang tersebut Ooleh Pemerintah pusat sudah cukup lama, diantaranya yang kami ketahui sehingga menguatkan dugaan Ilegalnya Tambak-tambak Tersebut Ada Yang beroperasi belasan tahun silam dan baru menerbitkan Ijin dikecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Persoalan tersebut, Akbar pun Beritikad untuk menertibkan tambak udang ilegal bersama Masyarakat,
agar tak ada lagi pihak yang dirugikan.
Dari akbar terkait persoalan yang terjadi di kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa.

Setelah bertahun-tahun mempelajari proses tersebut saya sadar ternyata banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik tambak dan harus diproses Sesuai Undang-undang yang berlaku.

Kami selaku LSM dan Masyarakat yang merasa di dugikan akan coba melakukan negosiasi denga Pemerintah dan pemilik tambak, untuk mencari solusi terbaik,agar hadirnya tambak-tambak di daerah kami ini tidak ada pihak yang merasa di rugikan. ( LR NTB Akbar )

Tinggalkan Balasan