Bapak Ahyar Saat melaporkan Ke Polda NTB
LintasRrakyat.ntb-Com.Kota Bima. Terkait Apa yang di lakukan Oleh Beberapa Pihak dan Oknum Melakukan Eksekusi Tanah Rabu 22 Sepetember jam 09.00 wita secara Sepihak terhadap lahan/Tanah yang lebih Beken dengan BLOK 70 Kawasan Amahami Milik H.Maemunah seluas 5400 m2. mulai menampakan ada nya titik terang dan perhatian serius dari Pihak POLDA NTB, Bahwa setiap Laporan Masyrakat tetap akan ada Perhatian nya, menindak lanjuti hasil laporan dari Pak Ahyar ke POLDA NTB di lakukan pada 23 September 2021, terkait Masalah perampasan Tanah di Blok 70 AmaHami Kota-Bima
Sat Pol Pp. Saat melakukan eksekusi tanah
Secara Adminstrasi Bahwa Kelengkapan kepimilikan Tanah tersebut Bukan Milik PEMKOT BIMA Arogansi Perampasan Hak milik yang di lakukan Oleh Oknum. Pihak Penyidik dari Polda NTB telah melakukan dan menerbitkan Surat pemanggilan Pertama kepada Pihak2 yang ikut hadir melakukan Eksekusi tgl 23 November 2021. Respon dari Pihak POLDA NTB atas Laporan dari Ahyar Anwar ke pihak POLDA NTB pada 23 September 2021, insyaalah akan Berlanjut ke Pemanggilan ke Dua ujar Pak Ahyar.Pasal yang di sangkakan menurut informasi dari penyidik pihak Polda NTB yaitu pasal 363 dan 170 kuhp.
Surat panggilan pertama juga di tujukan kepada BPN KOTA BIMA, nomor surat masuk, No.B/1436/XI/RES1.8/2021/DITRESKRIM POLDA NTB/Permintaan keterangan Saksi.( Billy Bima )