Pembangunan PAUD JODI di Kecamatan Kempo Senilai Rp1,27 Miliar Dipersoalkan, Pemilik Tanah Lapor ke Polres Dompu

Spread the love

DOMPU, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Pembangunan PAUD Jodi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp1.273.904.000 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, kini menghadapi persoalan terkait status lahan.

Persoalan tersebut tidak lagi sebatas informasi atau klaim di tengah masyarakat. Pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah telah membawa persoalan itu ke Polres Dompu melalui pengaduan resmi pada 14 September 2026.

Berdasarkan papan informasi yang terpampang di lokasi, pembangunan PAUD Jodi tercantum sebagai Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, dengan pelaksana P2SP, waktu pelaksanaan 10 September hingga Desember 2026, serta sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026. Nilai bantuan yang tercantum mencapai Rp1.273.904.000.

Dalam surat tanda terima pengaduan dari SPKT Polres Dompu yang diperlihatkan kepada media, seorang warga bernama Muhammad Fadlin menyampaikan keberatan terhadap kegiatan pembangunan yang menurut keterangannya dilakukan di atas tanah yang ia klaim sebagai hak miliknya.

Dalam pengaduannya, Fadlin menerangkan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Dompu. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya material pembangunan di lokasi setelah mendapat informasi dari pihak lain.

Fadlin kemudian datang ke lokasi untuk memastikan kondisi tanah tersebut. Dalam keterangannya kepada kepolisian, ia menyatakan menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan dan mempertanyakan dasar penggunaan tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Keberatan tersebut kemudian dituangkan dalam pengaduan resmi kepada SPKT Polres Dompu pada 14 September 2026.

Persoalan ini menjadi lebih serius karena lokasi yang dipersoalkan merupakan bagian dari program pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran pemerintah melalui APBN.

Program revitalisasi satuan pendidikan sendiri merupakan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi dilakukan melalui proses perencanaan, verifikasi, validasi hingga penetapan penerima bantuan. Prinsip pelaksanaannya mencakup akuntabilitas, transparansi dan kepentingan peserta didik.

Karena itu, ketika status lahan lokasi pembangunan dipersoalkan oleh seseorang yang mengaku memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut, persoalannya menjadi penting untuk mendapatkan klarifikasi secara menyeluruh.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah status dan legalitas tanah telah diverifikasi sebelum lokasi tersebut ditetapkan sebagai tempat pembangunan?

Pertanyaan berikutnya, siapa yang mengusulkan lokasi tersebut, dokumen apa yang menjadi dasar pengajuan, dan pihak mana yang melakukan verifikasi serta validasi sebelum bantuan pemerintah diberikan?

Hal tersebut penting dijelaskan agar tidak terjadi persoalan hukum maupun administratif setelah pembangunan menggunakan anggaran negara berjalan.

Dengan telah diterimanya pengaduan oleh SPKT Polres Dompu, proses selanjutnya tentu menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.

Pengaduan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana, maupun sebagai penetapan bahwa pihak pelaksana pembangunan telah melakukan pelanggaran. Status kepemilikan tanah dan dasar hukum penggunaan lahan tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen pertanahan serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Namun demikian, keberadaan pengaduan resmi tersebut menunjukkan bahwa persoalan lokasi pembangunan PAUD Jodi kini telah masuk ke ranah yang patut mendapatkan perhatian serius.

Di sisi lain, pihak pengelola PAUD Jodi dan P2SP juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penggunaan lahan. Jika terdapat surat hibah, pelepasan hak, pinjam pakai, atau dokumen lain yang memberikan dasar legal terhadap penggunaan tanah tersebut, dokumen itu penting untuk diperlihatkan dalam rangka menjernihkan persoalan.

Pembangunan fasilitas pendidikan tentu merupakan kebutuhan publik yang patut didukung. Namun, penggunaan anggaran negara juga harus berjalan beriringan dengan kepastian administrasi dan legalitas lokasi.

Dengan nilai bantuan mencapai Rp1,273 miliar, persoalan status lahan bukan perkara yang seharusnya dibiarkan menjadi polemik tanpa penjelasan.

Publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi sejak tahap pengusulan hingga pelaksanaan. Terlebih, Kemendikdasmen sendiri menekankan pentingnya akurasi data prasarana dan proses verifikasi agar program revitalisasi tepat sasaran.

Kini perhatian tertuju pada Polres Dompu, pemerintah daerah, pengelola PAUD Jodi, P2SP, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan kejelasan mengenai status tanah dan dasar hukum pembangunan tersebut.

Satu hal yang harus dipastikan: jangan sampai program pemerintah yang semestinya menghadirkan fasilitas pendidikan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat justru menyisakan persoalan hukum akibat ketidakjelasan status lahan.

Lintasrakyat-ntb.com akan menempatkan persoalan ini sebagai informasi publik yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada seluruh pihak terkait, tanpa mendahului proses hukum maupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang sah.( Red )

Next Post

Respon Cepat Polsek Pekat Ungkap Dugaan Pencurian Dua Sapi, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Rab Sep 16 , 2026
Spread the love DOMPU, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Polsek Pekat, Polres Dompu, mengungkap dugaan pencurian dua ekor sapi yang dilaporkan hilang dari kawasan Doro Wila/Wunggu Ngga’a, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku. Penanganan perkara kemudian berkembang setelah petugas menemukan sejumlah barang […]

You May Like