Lintasrakyat-ntb.com ~ POLRES DOMPU, NTB – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AM (35) diduga melakukan tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu.
IRT (35) ini diciduk bersamaan dengan barang haram tersebut saat upaya penggeledahan yang dilakukan di salah Satu Rumah Dusun Makmur Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Kamis (9/5/2024) sekira pukul 23.15 Wita.
“Barang Bukti 5.12 gram sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dimintai keterangannya.
Kasat juga memaparkan bahwa, kasus ini terungkap awalnya, Tim mendapat laporan dari warga terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika di Wilayah Lanci Jaya, Manggelewa, Kamis (9/5) sekira pukul 22.45 Wita.
Mendapat informasi tersebut, Kasat memerintahkan Katim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu Aipda M. Syarifudin, SH untuk segera lanjuti informasi yang diperoleh dengan didampingi oleh anggota Polwan Sat Resnarkoba yang telah di sprinkan di Opsnal. Selanjutnya pada pukul 23.15 wita, tim opsnal menuju Ke Kecamatan manggelewa Kabupaten Dompu
Selanjutnya setelah memastikan terduga berada di dalam rumah, pukul 00.10 wita tim opsnal tiba di rumah terduga yang beralamatkan di Dusun makmur Desa Lanci Jaya dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga yang mengaku berinisial *AM*.
Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan terhadap terduga *AM* tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkotika. Begitu juga dengan suaminya yang juga merupakan residivis kasus narkotika tidak ditemukan barang bukti.
Namun, saat dilakukan penggeledahan rumah dan halaman rumah terduga secara bersama sama dengan disaksikan oleh Kades, Kadus, Babinsa dan tokoh masyarakat, “tepat di halaman belakang sekitar kandang ayam ditemukan barang bukti sabu dan lainnya,” beber Kasat.
Akan tetapi, lanjut Kasat, terkait dengan indikasi kepemilikan terhadap narkotika tersebut nanti akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pada prosesnya nanti juga akan dilakukan pengambilan sidik jari guna pembuktian terhadap penguasaan barang bukti.
Mendengarkan penjelasan tersebut, terduga akhirnya menuruti, selanjutnya pukul 01.20 wita, tim opsnal kembali ke mako dengan membawa terduga beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat menambahkan, bahwa terduga *AM* merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang disinyalir sudah lama beraktifitas di Wilayah Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Bahkan, terduga *AM* ini juga merupakan istri dari HRM yang merupakan seorang residivis kasus narkoba sehingga diduga kuat *AM* ini melanjutkan peran suaminya menjual narkoba.
“Modus menyimpan dan menyembunyikan barang bukti di halaman rumah juga merupakan modus yang sama seperti yang dilakukan oleh suaminya saat ditangkap beberapa tahun lalu di rumah yang sama,” pungkas Kasat.( Om Jeks )