Lintasrakyat-ntb.com.Pekat,– Lagi,,Berantas Peredaran penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Dompu terus di lakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu. Minggu (17/04/22). Pukul 21.00 WITA.
Sebagai fungsi yang mengemban tugas dalam memberantas peredaran Narkoba dalam hal ini Team Bravo Tambora kembali berhasil mengamankan Seorang terduga yang berinisial R (31 Tahun) alamat Dusun Bukit Bunga, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu yang diduga memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH saat di konfirmasi oleh Kasi Humas Polres Dompu mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan salah Seorang laki-laki berinisial R (31 Tahun) beralamatkan di Dusun Bukit Bunga, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Jenis Sabu.
“Kami lakukan penangkapan terhadap R terkait tindak Pidanan Narkotika, Dimana terkait laporan informasi dari masyarakat bahwa di salah Satu Rumah yang di curigai sering di lakukannya kegiatan pesta Narkoba”, ujar Kasat Narkoba Melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki.
Kronologis kejadian Berdasarkan laporan informasih dari masyarakat bahwa ada Salah Satu rumah yang di curigai di Dusun Bukit Bunga, Dusun Doropeti, Kecamatan Pekat sering dilakukannya kegiatan Pesta Narkoba.
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK ,S.H mengumpulkan anggota team BRAVO TAMBORA dan segera menuju TKP, setiba di lokasi Kasat Narkoba beserta team melakukan pengintaian disekitar lokasi rumah yang sudah di kantongi tersebut.
“Setelah Team mendapatkan Informasi A1 bahwa benar di rumah tersebut terlihat seorang Laki-Laki yang sedang pesta Narkoba. Tidak menunggu lama Team Bravo Tambora langsung melakukan tindakan terukur dan berhasil mengamankan (R) yang pada saat itu sedang melakukan pesta Narkoba”,lanjutnya.
Sebelum melakukan penggeledahan Team memanggil para saksi di sekitar lokasi untuk menyaksikan proses penggeledahan Oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu.
“Dari hasil penggeledahan oleh Team Bravo Tambora di tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 1(satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong/alat hisap yang sudah di modif, 1 (satu) buah korek api gas lengkap dengan sumbunya yang sudah di modif, 1 (satu)buah sekop yang terbuat dari sedotan yang sudah di modif, 1 (satu) buah gunting warna hitam dan 1 (satu) unit hp android warna hitam. Dengan Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat bruto : 0.42 Gram.”, tambahnya.
Dari hasil proses penangkapan tersebut terduga R beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.( Bustanul Arifin)