POLRES DOMPU

PELAKU PEYELUNDUPAN NARKOBA SEBERAT 63,36 GRAM DI LAPAS DOMPU DIAMANKAN SAT RESNARKOBA POLRES DOMPU

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com;-Satuan Reserse Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan 2 orang terduga jaringan penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II B Dompu Dusun Nowa Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Berawal dari pada sekitar pukul 14.45 wita, petugas lapas melakukan pemeriksaan barang bawaan dari 2 orang masyarakat laki-laki dan perempuan yang membawa barang dan makanan untuk warga binaan lapas kelas IIB Dompu.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petuga Lapas Dompu, kemudian petugas lapas menemukan barang yang diduga sebagai narkotika jenis shabu. Dengan adanya hal tersebut menelepon kasat Resnarkoba Polres Dompu untuk menyampaikan informasi tersebut. Tidak berselang lama, pada sekira pukul 15.30 wita Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, SH dan KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu IPDA RAHMADUN SISWADI, SH bergegas menuju ke Lapas Kelas II B Dompu.

Sesampai di Lapas tersebut KBO Sat Resnarkoba menghubungi team opsnal Bravo Tambora untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan yang dibawa oleh terduga. Dari pemeriksaan barang bawaan tersebut petugas menemukan paket berisi pakaian yang didalamnya terdapat bungkusan plastik hitam yang berisi 6 ( enam ) poket plastik klip transparan yang berisikan bubuk kristal putih yang diduga Shabu.

Kasat Narkoba Iptu abdul Malik, SH mengatakan bahwa benar telah diamankan seorang Laki-laki dan seorang perempuan berinisial (MHH laki-laki 26 Tahun dan SR perempuan 35 Tahun) terduga penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II B Dompu.

“Keduanya kami amankan terkait laporan dari petugas Lapas Kelas II B Dompu bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan yang motifnya ingin mengunjungi Tahanan di Lapas Kelas II B Dompu. Pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas lapas di temukan barang berupa narkoba jenis Shabu-Shabu seberat 63,36 gram”, ujar Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH.

Atas kejadian tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH melakukan penggeledahan dan dari tangan terduga Team berhasil mengamankan barang Bukti berupa 1 (satu) buah kresek hitam berisi pakaian dan bungkusan kresek hitam yang berisi 6 ( enam ) poket berisi kristal bening warna putih, 4 ( empat ) buah HP dengan rincian, 1 buah hp nokia dan 3 buah hp android, 2 ( dua ) unit SPM antara lain : 1 motor Yamaha Lexi EA 5865 NB dan 1 unit spm KAWASAKI KLX tanpa nomor plat.

Selanjutnya team opsnal Bravo Tambora mengamankan terduga beserta barang bukti yang diduga shabu tersebut ke Polres Dompu untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.,(Om Jeks)