POLRES DOMPU

TERDUGA PELAKU PENCULIKAN ANAK BERHASIL DI CIDUK SATRESKRIM POLRES DOMPU DI KECAMATAN PAJO

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com ~ Dompu – Seorang wanita yang diduga menculik bocah di wilayah hukum Polsek Woha, Polres Bima pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 12.00 WITA, kini tangkap polisi.

Wanita berinisial LS itu ditangkap anggota reskrim Polres Dompu saat berada di sebuah rumah warga di Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu yang konon katanya paman dari suaminya pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 20.15 WITA.

Sebelumnya LS dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Bima dengan laporan pengaduan orang tua korban No P/384/V/2024/SPKT/RES Bima/ NTB, 21 Mei 2024. Atas laporan tersebut polisi bergerak cepat hingga menangkap terduga pelaku.

“Terduga pelaku sudah diserahkan ke Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan bocah sudah diambil oleh keluarganya,” ungkap Kapolres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu kepada wartawan dalam press releasenya usai penangkapan tersebut, Rabu (22/5/2024).

Menurut dia, terduga pelaku saat diinterogasi mengaku bocah tersebut adalah anaknya. Dia menceritakan bahwa 7 bulan yang lalu, ia melahirkan seorang bayi laki laki di sebuah rumah sakit dan saat itu tidak memiliki biaya sehingga menyerahkan anaknya ke orang yang disebut orang tua bayi saat ini, yang kebetulan orang yang merawat anaknya itu masih ada hubungan dengan suami korban,

Lebih lanjut keterangan terduga pelaku, waktu terduga pelaku nginap di rumah korban, terduga pelaku sempat vidio call sama suaminya bersama bayi itu sampai suami terduga pelaku menangis melihat bayi itu.

“Terduga pelaku juga sudah minta dengan baik kepada orang tua korban, namun tidak mau diberikan kembali anaknya. Karena dia tidak kasih dengan baik-baik, jadi terpaksa terduga pelaku membawa pulang ke rumah keluarga suaminya di Dompu” jelasnya, mengutip.

Pihak keluarga korban yang datang di Polres Dompu saat itu menyatakan, ini anak dari ibu inisial AF alias M dengan suaminya berinisial J.

“Bukan anak asuh,” singkat mereka.( Om Jeks )