Lintasrakyat-ntb.com.Bima,-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin S, Sos menyoroti penghentian tiga kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia menilai kejaksaan tidak punya niat untuk memberantas korupsi di NTB, khusus di Kabupaten Bima. “Itu (penghentian kasus) menandakan Kejati NTB sekarang tidak punya niat baik untuk berantas korupsi di NTB, khusus Bima yang rawan korupsi. Saya minta Kajati NTB segera angkat kaki dari NTB,” desaknya.
Sebelumnya, Kejati NTB mengumumkan penghentian tiga kasus sekaligus. Yakni dugaan korupsi PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM), Bandara Sekongkang, dan penyertaan modal BUMD Bima.
Rafidin menyoroti secara khusus alasan Kejati NTB menghentikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal. Menurutnya, pernyataan Kejati NTB yang menyebutkan tidak ada penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dinilai keliru.
“Kita bahas soal dugaan korupsi sejak tahun 2005-2022. Bukan bahas soal 2021 saja. Saya menilai Kejati NTB terlalu keliru mengatakan tidak ada penyertaan modal tahun 2020-2021,” sorot politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Mantan Jurnalis ini menilai bahwa Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati patut dipertanyakan komitmen moralnya untuk memberantas korupsi di NTB. “Menghentikan kasus korupsi yang sudah naik sidik itu adalah penghianat institusi lembaga penegak hukum. Saya minta Kejagung RI untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum penyidik di Kejati NTB yang diduga bermain dalam kasus korupsi,” desaknya.
“Kenapa harus sidik bila pada akhirnya dihentikan kasusnya. Itu sama halnya merusak citra dan nama baik lembaga penegak hukum di NTB,” sambungnya.
Diapun meminta Kejagung mengevaluasi kinerja Kejati NTB. “Saya minta kejagung mencopot Aspidsus Kejati NTB Ely dari jabatannya, bila tidak, akan merusak nama baik lembaga,” tegasnya.
Diketahui, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menerangkan bahwa tiga laporan dugaan korupsi tersebut tidak ditemukan indikasi tindak pidananya.
“Jadi saat penyelidikan, kami cari indikasi tindak pidananya dan tidak ditemukan. Sehingga kami hentikan,” kata Ely kepada wartawan saat jumpa pers di Kejati NTB, pekan lalu.
Ia menguraikan mengenai laporan dugaan korupsi PT Air Minum Giri Menang. Timnya menemukan adanya ketidaksesuaian laporan disampaikan masyarakat tehadap dugaan korupsi perusahaan daerah milik Pemkab Lombok Barat dan Kota Mataram tersebut.
“Laporan dugaan korupsi PT Air Minum Giri Menang sudah kami hentikan. Karena apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan faktanya. Kerugian negara Rp 157 juta ternyata sudah dikembalikan jauh sebelum penyelidikan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kejaksaan sempat memeriksa eks Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid dan Wali Kota Mataram Mohan Roliskana.
Atas laporan dugaan korupsi Bandara Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat, laporan yang diterima Kejati NTB bandara tersebut mangkrak. Namun setelah diselidiki, ternyata bandara tersebut disewa oleh PT Amman Mineral. “Sewanya sampai saat ini belum selesai. Kami sudah terima bukti setor ke kas daerah Rp 2,5 miliar,” ujarnya.
Hal yang sama juga terhadap laporan penyertaan modal delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bima. Pihak Kejati NTB tidak menemukan ada tindak pidana seperti laporan yang mereka terima.
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah memeriksa Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. “Jadi laporan pengaduan itu tidak sesuai dengan laporan yang kami telusuri,” bebernya.
Sementara itu, Wakajati NTB Abdul Qohar mengklaim penghentian penyelidikan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. “Penyelidikan itu ada batas waktunya. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum,” terangnya.
Namun jika memang ada indikasi pidana atau perbuatan melawan hukum dari laporan yang diterima pihaknya, ia memastikan pasti akan menindaklanjutinya untuk ke tahap berikutnya. “Kalau ada kami temukan pasti akan kami sampaikan,” tegasnya.
Ia memastikan jika pihak Kejati NTB tidak tebang pilih dalam menerima laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat. “Kami akan tajam ke atas, ke bawah, ke samping dalam penegakan hukum,” klaimnya ( bustanul LR)