EMAK-EMAK DI DORO TANGGA DICIDUK TIMSUS MACAN POLSEK DOMPU, SEDANG ASYIK JUDI DOMINO QQ

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com ~ Polsek Dompu, NTB – Timsus Macan Polsek Dompu melakukan penggerebekan Kamar Kos di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kabupaten Dompu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Arif Syarifuddin, S.H, Rabu (20/12/2023) sekira pukul 18.30 Wita.

Pasalnya, berdasarkan laporan warga, salah satu kamar kos di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat Praktek Perjudian Kartu Jenis Qiu Qiu (QQ) yang melibatkan 5 orang warga, 4 (empat) di antaranya wanita (Emak-emak, red) dan 1 (satu) orang pria.

Ketika dimintai keterangannya, Kapolsek menyebutkan bahwa ke lima warga tersebut salah satunya pria inisial FE (34) asal Lingkungan Dorompana, Kelurahan Kandai Satu.

Sementara empat lainnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) masing-masing inisial SU, (27) penghuni Kos, NU (29) asal Lingkungan Doroto’i, Kelurahan Dorotangga, MU (41) asal Lingkungan Dorompana dan WN (26) asal Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai Satu, Dompu.

Kronologis? Kata Kapolsek, awalnya sekitar pukul 18.10 wita bertempat di Kamar Kosan SU Anggota Timsus Polsek Dompu mendapat informasi bahwa di salah satu kamar Kos-kosan tersebut kerap sering melakukan kegiatan Permainan perjudian jenis Qiu-Qiu dgn menggunakan kartu jenis Domino.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Timsus Polsek Dompu untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penggerebekan terhadap kamar kos-kosan tersebut.

“Benar saja, ada 4 yang sedang duduk berlingkar yg mana dari ke-5 orang terdapat 4 orang perempuan dan 1 orang laki,” beber Kapolsek.

Dari hasil penggerebekan, ditemukan Barang Bukti berupa uang sebanyak Rp. 3.027.000,- (Tiga Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dgn rincian, 20 Lembar pecahan uang Rp 100.000, 18 Lembar pecahan uang Rp. 50.000, 2 Lembar pecahan uang Rp. 20.000.

“Ada juga 4 Lembar pecahan uang Rp. 10.000, 7 Lembar pecahan uang Rp. 5.000, 3 Lembar pecahan uang Rp. 2.000, 6 Lembar pecahan uang Rp. 1.000, 7 (Tujuh) kotak kartu Domino, 1 (Satu) Lembar sarung,” terang Kapolsek.

Usai dilaksanakan serangkaian penggerebekan, kemudian ke-5 orang tersebut langsung bawah kekantor Polsek Dompu untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, terhadap para terduga pelaku, perlu dilakukan tindakan tegas dan dilakukan proses hukum terhadap pelaku tersebut yang kerap melakukan aktivitas perjudian.

Untuk itu, “perlu koordinasi dgn fungsi terkait serta lakukan Penggalangan terhadap pemilik Kos, Pemerintahan kelurahan Doro Tangga, toga, toma, Toda, mengingat Kos-kosan tersebut sering dijadikan lokasi perjudian Pelaku guna meminimalisir terjadinya situasi tetap dalam keadaan aman dan Kondusif di wilayah Kecamatan Dompu,” pungkas Kapolsek.( Om Jeks )

Next Post

Kades Piong Non aktif dan ke dua terdakwa lainnya di tuntut tiga tahun Penjara oleh JPU Raba Bima

Kam Des 21 , 2023
Spread the love

You May Like