lintasrakyat-ntb.com:- Polsek Labangka Polres Sumbawa-
Kanit Reskrim Polsek Labangka polres Sumbawa Polda NTB Bripka ABDUL JAILANI bersama Bahabinkamtikmas Desa Sukadame ,BRIPKA I NYOMAN EKA ADNYANA bersama Bahabinkamtikmas, Desa Sakokat BRIPTU HAIRUL PATONI lakukan mediasi warganya yang mengalami saling kesalapahaman di mapolsek Labangka pada Senin (31/10/2022)
Kanit Reskrim Polsek Labangka Bripka ABDUL JAILANI yang menerima laporan pengaduan dari Saudara Tamrin Saputra anak dari Yamin M.S bersama Amina Abakar pada hari Minggu (30/10) terkait masalah Pencemaran nama baik melalui Medsos beberapa hari yang lalu oleh saudara Ardi Sosilo anak Dari Kaharuddin MS bersama Mardiah, hingga terjadi pertengkaran..
Menindak lanjuti laporan pengaduan dari korban Saudara Tamrin Saputra Akhirnya Kanit Reskrim Polsek Labangka Bripka ABDUL JAILANI menghubungi Bahabinkamtikmas Desa Sukadame ,BRIPKA I NYOMAN EKA ADNYANA bersama Bahabinkamtikmas, Desa Sakokat BRIPTU HAIRUL PATONI untuk mendatangi Rumah saudara Tamrin Saputra dan saudara Suhardin Sosilo yang keduanya berdomisili di Dusun mekar jaya Desa Suka Dame Kecamatan Labangka Kabupaten Sumabawa , sekaligus mengajak ke dua nya untuk di bawa ke Mapolsek Labangka guna di lakukan proses mediasi..
Kanit Reskrim Polsek Labangka Bripka ABDUL JAILANI saat di kompirmasi menjelaskan ” Pada hari Minggu 30/10/2022 Ada laporan pengaduan dari Saudara Tamrin Saputra yang merupakan Sepupu sekali saudara Suhardin Sosilo terkait dengan pencemaran nama baik oleh Saudara Suhardin Sosilo melalui Medsos,dan keduanya kami panggil melalui bhabinkamtibmas nya.
Setelah keduanya Kami mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dan setelah di simpulkan bahwa terjadi perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik dimana Saudara Suhardin Sosilo memposting foto saudara Tamrin Saputra sepupunya dengan lampiran kalimat ” PENIPU BESAR , di FB melalui akun “Alon Alon Alon” sehingga saudara Tamrin Saputra keberatan dan merasa tersinggung.”jelasa Bripka ABDUL JAILANI
Setelah keduanya sudah diambil keterangannya dan akhirnya ada kesepatan untuk menyelesaikan permaslahan tersebut secara kekeluargaan dan dibuatkan surat kesepakatan damai yang di saksikan oleh saudara Syamsudin Yamana kakak sepupu dari korban dan pelaku selalu perwakilan dari kedua ortu korban dan pelaku” ujarnya
Bpk Yamin M,S Ayah dari Tamrin Saputra dan Bapak Kaharuddin M,S, Ayah dari Suharsi Sosilo mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian/Anggota Polsek Labangka, karena sudah menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan sehingga tidak terjadi permasalahan yg lebih besar .” Ungkapnya.
Ditempat terpisah,Kapolsek Labangka Iptu Sumarsono. mengatakan bahwa Kegiatan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas ini selain sudah menjadi tugas pokok juga Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap Masyarakat, serta Kehadiran pihak kepolisian/ Bhabinkamtibmas juga diharapkan dapat membantu masalah- masalah Warga yang membutuhkan kehadiran Polisi.”Tandas Kapolsek.( Om Jeks )