Uncategorized

Diduga memiliki serta mengedarkan Sabu-sabu.Empat pria asal pekat di cokok Polisi.

Spread the love
          Barang Bukti (BB) Foto ist

Lintasrakyat-NTB.com. Dompu,- Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Dompu, mengamankan empat pria Asal Kecamatan Pekat yakni ES alias G (42),JL alias J (35),GYB alias Y (18) dan AG alias A (18). Ke-4 terduga tersebut diduga memiliki menguasai dan Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu-sabu di seputar wilayah Kecamatan Pekat,Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Hal ini di sampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH, melalui Kasi Humas Polres Dompu Ida Akhmad Marzuki, saat si konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp. Sabtu (20/11/21) sekira pukul 10.00 witta.
” Berdasarkan informasi Masyarakat bahwa di sekitar Wilayah Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu ada ke-4 pria yang sering mengedarkan dan Menjual Narkoba Jenis Sabu-sabu ke Masyarakat dan Pemuda Kecamatan Pekat dan sekitarnya” jelasnya.

Lebih lanjut Pria yang berpangkat Inspektur Dua tersebut mengatakan,dari informasi masyarakat tersebut, Kasat Narkoba Iptu Ramli SH mengumpulkan anggota Satresnarkoba, untuk segera menindak lanjuti Laporan Masyarakat tersebut.

“Setelah mendapatkan perintah Dari Kasat Narkoba anggota Satresnarkoba yang pimpinan oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu Ipda Rahmadun Siswasi SH,langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara( TKP) untuk segera mengamankan ke-4 terduga yang sudah di kantongi identitasnya.” Jelasnya.

Setelah pihak Kepolisian memantau sekitar 3 jam di sekitar rumah yang di maksud tersebut, ternyata benar rumah tersebut merupakan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, melihat hal tersebut tim opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap ke-4 terduga yang berada di dalam rumah tersebut.

” Pada saat di lakukan penangkapan salah satu terduga berusaha membuang alat hisap ( bong ) di luar jendela rumahnya untuk menghilangkan barang bukti.” Imbuhnya.

Selanjutnya tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan terduga berinisial ES alias G koperatif dan langsung menunjukan barang bukti yang di keluarkan di kantong celanya bagian belakang.
Selanjutnya setelah di lakukan Introgasi awal pengakuan dari ES bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapatnya dari Kabupaten Sumbawa melalui panduan via Telpon dari seseorang di Batam yang diambil oleh . AG alias A.
Bukan Hanya Narkoba Yang di amankan oleh Satresnarkoba yang BeckUp oleh Anggota Polsek Pekat tersebut, melainkan senjata api ( Senpi ) rakitan beserta 1 butir Peluru kaliber 5.56 mm yang diduga milik ES alias G yang di tanamnya di dalam rumah, mendengar hal tersebut tim lansung menggali tempat di sembunyikannya senpi rakitan tersebut di temukanlah senpi rakitan tersebut.
Selain itu di temukan lagi barang bukti lainya yakni 1 (satu) bundel plastik klip transaparan 1 buah alat hisap (bong) 1 buah gunting, 1 satu buah dompet, 1 buah korek api,8 buah tabung kaca, 4 unit H,1 lembar KTP, 2 buah sedotan yang sudah di modif, 7 lembar resi pengiriman dan penarikan, 2 buah kotak yang di lilit menggunakan lakban warna hitam pucuk kaliber 5.56 mm dan Uang tunai 8.529.000 Rupiah beserta sabu Berat Brutto : 8.71 Gram.Berat Netto. : 4.5 Gram.

        Ke empat terduga. Foto ist

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ke- 4 terduga beserta barang bukit sabu-sabu dan Senpi rakitan di gelandang Ke Kapolres Dompu, untuk di proses lebih lanjut.” Tutup Akhmad Marzuki.

Reporter   . LR TIM
Editor.        Bustanul/ Om Jeks