Uncategorized

Laporan Tak Kunjung Diproses, Korban Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Dompu

Spread the love

Lintas Rakyat NTB- Nuraini (36) warga Dusun Doro, Desa Jala, Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu mempertanyakan kinerja Penyidik Polres Dompu yang menangani laporan korban.

Ia pertanyakan terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) diduga dilakukan seorang mantan pacarnya inisial OA warga Desa Rasabou, Kecamatan setempat telah dilaporkannya di Unit Tipidter Polres setempat.

Katanya, laporan tersebut telah dimasukan sejak tanggal 18 September 2020, namun hingga saat ini belum diketahui perkembangannya.

“Iya, saya tidak tau seperti apa lanjutan penanganan terhadap kasus saya laporkan itu,” ungkap Nuraini kepada sejumlah media di Taman Kota Dompu, Selasa (24/11/2020).

Ia mengatakan, awal mula munculnya pencemaran nama baik terhadapnya yang dilakukan oleh mantan pacarnya saat ia berada di rantauan yakni di Singapura sebagai TKW.

“Iya, terduga pelaku mencemarkan nama baik saya dengan cara menulis status yang tidak senonoh disertai mengupload foto saya dalam keadaan setengah bugil di akun Facebook pribadinya seperti diberitakan media ini sebelumnya,” ungkapnya.

Ia menyatakan, tindakan tidak terpuji tersebut diketahui setelah melihat postingan terduga pelaku yang di Screenshot teman inisial A warga Dusun Soro, Desa Jala melalui messenger.

“Saat saya melihat postingan terduga pelaku, saya kaget dan menangis,”sebutnya.

Ia menyebutkan, atas tindakan terduga pelaku, lalu meminta bantuan teman inisial A itu untuk membantu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Dompu.

“Saat itu, saya sedang masih di Singapura. Itulah alasan saya meminta bantuan teman itu untuk mewakili saya melaporkan kejadian tersebut,”terangnya.

Menurutnya, dan akhirnya pada 18 September 2020 laporan dimasukan oleh saudara perempuan ke Polres Dompu. Namun, sampai pada hari ini enggan ditindak lanjut.
“Saya tidak tau seperti apa kelanjutan proses hukum kasus ini,”keluhnya.

Ia pun mengaku, jangankan perkembangan prosesnya yang diketahui, memanggil saja sebagai pihak dikorbankan sampai saat ini belum pernah dipanggil.

“Iya, inilah alasan saya datang kembali di Desa saya yakni untuk mencari tahu dan menanyakan bagaimana lanjutan proses hukum yang jelas- jelas merugikan harkat dan martabat saya. Apalagi saya seorang perempuan,”tegasnya.

Ia juga berharap, semoga kasus yang dilaporkan tersebut bisa segera ditindak lanjuti secara serius oleh kepolisian.

“Saya ini adalah korban. Artinya saya benar- benar mengharapkan keadilan terhadap apa yang saya rasakan,” harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya belum bisa memberikan tanggapan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan