Uncategorized

TiDAK ADA KATA LELAH “TIM COBRA ALPHA”RESNARKOBA KOTA-BIMA KEMBALI TANGKAP PENGGUNA NARKOBA

Spread the love

Kota bima:-Lintasrakyat-ntb.com:-Luar Biasa Upaya menuntaskan peredaran Narkoba jenis Shabu di wilayah Hukum Polresta Bima Kota. Minggu, tanggal 03/10/2021, sekitar jam 00.30 Wita,

“TIM COBRA ALPHA” Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yg terletak di Jl. Soekarno-Hatta RT.007 / RW. 003 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian TIM “COBRA ALPHA” Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika.

Pada hari Minggu, tanggal 03 Oktober 2021, sekitar jam 00.30 Wita. Rumah yg terletak di Jl. Soekarno-Hatta RT.007 / RW.003 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima.

Saksi Ketua RT setempat : SAFRUDIN SA’BAN, 62 th,mendampingi penggeledahan terhadap Terduga pemilik Shabu, Shm, umur : 35 tahun Alamat RT. 007 / RW. 003 Kel. Penaraga Kec. Raba Kota Bima. dan FS, umur 31tahun alamat RT. 007 / RW. 003 Kel. Penaraga Kec. Raba Kota Bima.

Minggu 03/10/ 2021, sekira jam 00.30 Wita, KATIM COBRA ALFA Sat Resnarkoba Polres Bima Kota AIPDA THAUFARRAHMAN, SH awalnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disalah satu rumah yg terletak di Jl. Soekarno – Hatta RT. 007 / RW. 003 Kel. Penaraga Kec. Raba Kota Bima diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, selanjutnya informasi tersebut diteruskan ke Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota IPTU TAMRIN, S.Sos,

Penangkapan langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Bersama”TIM COBRA ALPHA” melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga Yaitu Shm dan Fs, kemudian dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan badan terhadap para terduga, dilanjutkan dgn penggeledahan rumah tempat para terduga ditangkap tersebut.

Ditemukan Barang Bukti
22 lembar plastik klip bening didalamnya berisi krystal putih bening diduga narkotika jenis shabu. 1buah dompet, 5 buah HP, 2 buah ATM Uang kertas sejumlah Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah)dan narkotika diduga jenis shabu yaitu 1,24 Gr. Atas kejadian tersebut, para terduga dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter:BILLY LR

Editor    : OM.JEKS LR