Uncategorized

ENAM TERDUGA PENGGUNA NARKOBA JENIS SHABU DI SERGAP OLEH” TIM COBRA ALFA” SAT-NARKOBA POLRES BIMA KOTA

Spread the love

Bima Kota:-LINTASRAKYAT-NTB.COM:-Spektakuler hanya kata itu yang pantas di Berikan kepada Polresta Bima Kota lewat Sat Narkoba nya, dalam 1hari melakukan 2 penyergapan kasus Narkoba jenis Shabu lewat “TIM COBRA ALFA”di bawah kendali AIPDA THAUFARRAHMAN, SH. dan Kasat NARKOBA IPTU THAMRIN S.sos

Pada hari Minggu 03/10/ 2021, sekitar jam 03.00 Wita, TIM COBRA ALFA sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di pinggir jalan di RT.005/Rw 002 Kelurahan Pane Kec.Rasanae Barat Kota Bima sering dijadikan tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian TIM COBRA ALFA Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan Penyisiran dan pengintaian di sekitar Tkp tentang informasi dari masyrakat, Benar ada nya dan di lakukan penangkapan terhadap 4 terduga tindak pidana narkotika, di Pinggir jalan raya di RT.005/002 Kel. Pane Kec. Rasanae Barat Kota Bim

Di saat melakukan penangkapan TIM COBRA ALFA memanggil Saksi Ketua RT setempat : ABIDIN, 42 th, wiraswasta.
4 Terduga yang berhasil di amankan ARM, Umur 17 tahun, Pelajar Alamat : Pane RT. 004 / RW. 002 Kel. Pane Kec. Rasanae barat Kota Bima. MSR Umur : 21 tahun, Wiraswasta Alamat : Pane RT. 003 / RW. 002 Kel. Pane Kec. Rasanae Barat Kota Bima. MF, umur : 17 tahun Alamat : Pane RT.007/RW.003 Kel. Pane Kec. Rasanae Barat Kota Bima.
BA, umur 18 tahun, alamat : Pane RT.005/RW.002 Kel. Pane Kec. Rasanae Barat Kota Bima.

Tidak berhenti di situ saja hasil intrograsi dan pengembangan dari para terduga yang di sergap di TKP 1, mengakui Bahwa Narkoba jenis Shabu yang ada di mereka di dapatkan di kelurahan Rontu.

Tim Bergerak cepat melakukan Penyergapan di Tkp selanjutnya dan Berhasil Mengamankan terduga Sdr DHN dan JH. di kelurahan Rontu RT.006/RW.007, kel. Rontu Kec. Raba Kota Bima.
Saksi RUSLI, 75 tahun,(ketua RT) Terduga: DHN umur 47 tahun Alamat : Rontu RT.006/RW. 007, kel.Rontu Kec. Raba Kota Bima. dan
JH, umur 39 tahun alamat : Rontu RT.006/RW.007 kel. Rontu Kec. Raba Kota Bima

BARANG BUKTI:
TKP I :
5 poket plastik klip bening didalamnya berisi krystal putih bening diduga narkotika jenis shabu. 4 lembar plastik klip bening kosong.
1bungkus rokok sampoerna.mild kecil.1buah tabung kaca bening,1unit SPM honda beat warna hitam beserta kuncinya.
1unit SPM honda vario warna hitam beserta kuncinya.
Uang kertas sejumlah Rp. 650.000,00- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

TKP II :
1 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk krystal putih bening diduga narkotika jenis shabu.6 lembar plastik klip bening,1buah korek api kayu. 2 buah korek api gas,1 buah rangkaian bong, 1 lembar Stnk, 1 buah Atm, 2 buah dompet, Uang kertas sejumlah.365.000,00- ( tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Jumlah berat brutto keseluruhan narkotika diduga jenis shabu TKP I yaitu : 1,16 Gr dan setelah di timbang dihadapan para terduga diketahui berat Netto : 0,26 Gr
Jumlah Berat Brutto barang bukti narkotika diduga jenis shabu
TKP II yaitu : 0,33 Gr dan setelah ditimbang dihadapan para terduga diketahui berat netto : 0,03 Gr

Atas kejadian tersebut, para terduga dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Reporter:BILLY LR

Editor    : OM JEKS LR