Kabupaten Bima

Pihak PT Bank NTB Syariah Tanggapi Tuntutan Dua LSM di Bima

Spread the love

Lintasrakyat-NTB.Com.Bima, – Pihak PT. Bank NTB Syariah Bima melalui Branch Manager Abdul Hafith menanggapi sejumlah tuntutan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) dan Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi (LPPK) Bima pada Jumat (3/9/2021) pagi.

Abdul Hafith mengatakan, tuntutan kedua LSM tersebut soal 50 miliar penyertaan modal, transparansi penggunaan CSR dan adanya BUMD milik PD Wawo yang meminta data bukti administrasi dan transaksi penyertaan modal tentu saja tidak bisa serta merta dipenuhi.

“Ya, itu tidak bisa penuhi karena itu mengenai kerahasiaan bank diatur secara konstitusional negara,” kata Abdul Hafith, Senin (6/9) pagi.

Dia mengatakan, terkait kerahasiaan tersebut diatur Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Terkait dengan rahasia Bank, kata dia, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

“Itu bukan alibi kami pihak bank, tapi ketentuan yang harus dipatuhi semua pihak,” kata Abdul Hafith.

Dia menjelaskan, penjelasan angka 50 miliar merupakan rencana penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019.

Untuk posisi modal, sambung dia, disetor oleh Pemkab Bima. Sedangkan pemegang saham lainnya bisa lihat pada laporan keuangan tahunan PT. Bank NTB Syariah melalui situs www.bankntbsyariah.co.id

“Silakan diakses informasinya di situs resmi Bank NTB Syariah. Termasuk publikasi kegiatan penyaluran CSR. Insya Allah, di sana sangat jelas dan kongkrit,” imbaunya.

Menurut dia, terkait dengan CSR pihak Bank tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan penyalurannya tentunya selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda.

Sedangkan mengenai dana KUR untuk sementara waktu tidak berjalan karena keputusan pusat atau kementrian.

“Kita Bank NTB Syariah punya pengganti KUR. Namanya Tunas,” ungkapnya.

Tunas, tambah dia, merupakan produk yang dibuat Bank NTB Syariah hampir sama dengan KUR. Inilah yang saat ini terus dipasarkan Bank NTB Syariah.

Terbukti di Bima saja sudah cukup banyak masyarakat yang terbantu oleh program produk Tunas dalam bidang peternakan dan pertanian.

“Inilah salah satu bentuk bagaimana Bank ingin terus dapat berkontribusi untuk pembangunan daerah dan masyarakat,” tutup Abdul Hafith.

Di tempat yang sama, Deputi Branch Manager Erni Rosdiana juga memberikan tanggapan terkait persoalan pemblokiran rekening PD. Wawo yang menjadi salah satu tuntutan massa aksi tersebut.

Erni menjelaskan, pemblokiran dan penolakan pembayaran dana PD Wawo dilakukan karena adanya situasi perubahan pengurus PD Wawo tersebut.

“Ya, karena itu sehingga kami tidak bisa cairkan dana kepada pengurus yang tidak menjabat lagi,” jelasnya.

Menurut Erni, jadi hal dituntut massa aksi harus diluruskan. Tidak benar Bank NTB Syariah Bima seperti dituding merugikan petani garam.

Bank NTB Syariah Bima justru menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan sesuai prosedural.

“Pengambilan dana tersebut berdasarkan mekanisme berlaku,” tambah Erni.

Sebelumnya, Koalisi LSM LPPK NTB dan LP KPK melakukan demonstrasi di depan Kantor Bank NTB Syariah Cabang Bima pada Jumat (3/9/2021) pagi.

LSM menuntut soal penyertaan modal 50 miliar, transparansi penggunaan CSR dan adanya pemblokiran dana BUMD milik mantan Direktur PD. Wawo Sudirman.

Dalam orasinya LP- KPK Amirullah menuding bahwa diduga kuat PT. Bank NTB Syariah melakukan konspirasi terkait penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.

Selain itu, mereka menuding tertutupnya pengelolaan CSR di Bank Daerah ini. Pihaknya menduga terjadi persekongkolan dalam pengelolaan di perbankan tersebut.

“Karenanya kami minta DPRD tidak memberikan penyertaan modal lagi kepada Bank Daerah ini yang sekarang sedang dibahas Raperdanya,” kata Amirullah.

Setelah beberapa waktu melakukan orasi bergantian oleh kedua LSM akhirnya aparat pengamanan memediasi pertemuan antara LSM dengan pihak PT. Bank NTB Syariah Cabang Bima.

Dari pihak Bank NTB dihadiri oleh Branch Manager Abdul Hafith dan juga Deputi Branch Manager Erni Rosdiana yang digelar di ruang Branch Manager Bank NTB syariah Bima.

Saat keluar dari ruangan, kepada media Amirullah mengaku tidak puas dengan penjelasan pihak Bank NTB Syariah terkait tuntutannya.

“Kami tidak puas karena tidak sesuai tuntutan kami,” pungkas Amirullah.

Reporter.      LR TIM
Editor.    .      BUSTANUL/JEKS