Uncategorized

TERJADI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEHINGGA KORBAN MENGALAMI LUKA SERIUS

Spread the love


Lintas Rakyat NTB.com – Dompu – Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar pukul 22.33 wita di Dusun Sori Fo’o Desa Madaprama depan permandian Kolam Madaparama Kec. Woja Kab. Dompu terjadi penganiayaan terhadap Korban An. A WAHAB H. IDRIS, laki, islam, swasta, 56 tahun, alamat Dusun Sori Foo Desa Madaparama yg diduga dilakukan oleh pelaku An. WAWAN (warga Desa Mumbu) dengan menggunakan gunting.

Adapun kronologis kejadian berawal dari Sdr. WAHAB SULAIMAN (saksi), laki2, islam, 70 tahun, alamat SDA, mendengar suara teriakan, kemudian Saksi keluar dari rumah untuk melihat dan saksi mengenali suara tersebut yg merupakan suara korban, kemudian saksi menuju rumah korban yg tidak jauh dari rumahnya,.

Namun sebelum saksi sampai di TKP melihat seorang laki2 yg diduga merupakan pelaku lari menyebrangi jalan raya menuju arah permandian kolam renang, kemudin saksi teriak minta tolong kepada warga sekitar, selanjutnya saksi melihat korban yg sudah tergeletak/terbaring berlumuran darah di lantai dalam kios milik korban, melihat saksi yg datang korban mengasih tahukan bahwa pelaku yg telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya adalah Sdr. WAWAN (warga dari Desa Mumbu) yg merupakan teman dari Sdr. TASMAN (warga Desa Madaparama).

Selang beberapa menit kemudian warga sekitar berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit untuk di berikan pertolongan medis.

Atas kejadian tersebut korban mengalami dua luka tusuk pada lengan kiri, satu luka tusuk di dada, satu luka tusuk di bawah ketiak bagian kiri, dua luka tusuk di tulang rahang kanan, luka robek pada bagian telingan kanan dan luka memar pada mata kanan.Dan Motor yg diduga milik pelaku di bakar oleh warga yg di parkir dalam halaman permandian kolam madaparama.

Adapun keterangan dari korban menjelaskan bahwa dari tadi soreh terduga pelaku mondar mandir di depan kios miliknya, selanjutnya sekitar 22.34 wita pelaku datang beli rokok setelah membeli rokok terduga pelaku meminta kepada korban untuk menginap dirumah /Kios miliknya.

Selanjutnya pelaku dan korban baring2 bersama diatas kasur lalu tiba2 pelaku memeluk leher korban dan menikam korban dengan menggunakan gunting sehingga korban mengalami dua luka tusuk pada lengan kiri, satu luka tusuk di dada, satu luka tusuk di bawah ketiak bagian kiri, dua luka tusuk di tulang rahang kanan, luka robek pada bagian telingan kanan dan luka memar pada mata kanan.

Terkait dengan kejadian tersebut Sekitar pukul 22.42 wita Ka SPKT, Ps. Kanit Intelkam dan Ps. Kanit Reskrim woja beserta anggota tiba di TKP. Selanjutnya mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Vario warna hitam putih yg diduga milik pelaku yg telah dibakar oleh warga di bawa ke Polsek Woja untuk diamankan.

Antara terduga pelaku dgn korban sdh saling kenal, dimana korban saat ini sdh bercerai dgn istrinya dan hanya tinggal sendirian di kios ( korban adalah mantan penyuka sesama jenis).

Adapun arang bukti yg di amankan berupa 1 unit sepedamotor Vario yg milik terduga pelaku yg sdh dibakar oleh massa telah diamankan oleh personil Polsek Woja ke Mapolres Dompu.(LR-TIM)

.

Tinggalkan Balasan