Uncategorized

Polsek Bolo Gandeng Koramil 1608-02/Bolo Operasi Miras

Spread the love

Lintas Rakyat-NTB.Bima-Polsek Bolo Bersama Anggota Koramil 1608-02/Bolo menggelar operasi minuman keras di beberapa tempat yang diduga menyimpan, memiliki, dan mengedarkan miras tanpa ijin di wilayah hukum Polsek setempat, Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 20.25 WITA malam.

Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menyatakan operasi tersebut dilakukan Polri – TNI di Kec. Bolo itu guna menekan terjadinya tindak pidana di wilkum Polres Bima.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, personil telah berhasil mengamankan dan menyita puluhan botol minuman keras tanpa ijin edar dengan identitas pemilik berinisial GH Alias DW, (45), supir, warga Rt 09 Desa Rada, Kec.Bolo sebanyak 36 botol Aqua besar miras jenis Arak dan SA (41), swasta, warga Rt 11 Desa Rato, Kec. Bolo 8 botol Aqua besar miras jenis Arak.

Pengungkapan kepemilikan miras tersebut berawal dari informasi dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dan resah adanya para remaja yang mabuk akibat konsumsi minuman keras. Atas informasi tersebut sehingga ditindak lanjuti Kapolsek Bolo, IPTU Juanda dengan memerintahkan personil yang sedang melaksanakan tugas piket bersama anggota Ramil Bolo.

“Alhamdulillah, puluhan botol miras berhasil diamankan dan dibawa di Mapolsek Bolo,”jelasnya.

Dihimbau pada masyarakat agar selalu memberikan informasi pada pihak Kepolisian keberadaan oknum masyarakat yang mengedarkan / menjual minuman keras tanpa ijin dan mengajak seluruh elemen masyarakat sama-sama untuk membasmi peredaran miras.

“Kami tetap menindak lanjuti informasi sekecil apapun dari masyarakat. Bagi kami informasi dari masyarakat sangat efektif dalam membantu tugas kami,”tutup Hanafi. (RED)

Tinggalkan Balasan