Lintas Rakyat NTB. Bima – Tingkat kesadaran masyarakat pengguna jalan raya untuk mematuhi protokol kesehatan sudah mulai kelihatan. Terbukti pada pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan Personil gabungan Polres Bima, Kodim 1608/Bima , Sat Pol PP Pemkab Bima dan Dispenda Kab. Bima pada selasa, 21 September 2020 di pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo, tingkat pelanggaran sudah mulai menurun.
Operasi Yustisi penegakan hukum Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular yang dilaksanakan 21 September 2020 telah terjaring 18 pelanggar dengan rincian 2 pelanggar dijatuhi sanksi denda masing2 Rp100.000 / orang dan saksi sosial sebanyak 16 pelanggar yang dijatuhi hukuman berupa menghafal Pancasila, nyanyi, sapu bersihkan sampah dan push up.
Kasubbag Humas Polres Bima menjelaskan, “Untuk sanksi denda diperuntukan bagi pelanggar yang tidak membawa/ memakai masker dan pelanggar yang dikenai sanksi sosial untuk pelanggar yang membawa masker. Namun tidak memakai saat operasi yustisi berlangsung,”tandasnya. (Red)