Lintasrakyat-ntb.com:-Sumbawa Besar NTB -Team Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap Penjual Miras jenis arak berinisial TU, seorang IRT yang beralamat di Jalan Garuda Kelurahan Lempeh Sumbawa, pada rabu (20/10/2021) sekitar pukul 04.30 wita.
dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 90 botol mineral yang berisi minuman keras jenis arak.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos menerangkan,
Bermula saat Team Puma sedang melaksanakan kegiatan Patroli 3CR di sekitaran TKP. Team menemukan seorang Perempuan beserta 3 dus paket di TKP, karena merasa curiga selanjutnya menghampiri Perempuan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dus-dus milik Pelaku. ternyata di dalamnya berisi minuman keras jenis arak.
“Team Puma menghubungi Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K dan mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti miras ke Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti”, ungkap Kasi Humas. (LR RED )