Uncategorized

Dugaan Tidak Transparan Kelola Dana BUM Desa, BPD Mpili Gelar Rapat Terbuka

Spread the love

Lintas Rakyat-NTB. Bima – Menyerap aspirasi masyarakat atas dugaan tidak transparansinya pengelolaan Dana BUM Desa Mpili Rp169 juta oleh pengurus BUM Desa tahun anggaran 2019, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat terbuka di aula Kantor Desa Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Rabu (9/9) pagi.

Turut hadir, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pengurus BUM Desa, p
Pendamping desa, masyarakat dan Pemuda Desa tersebut.

Ketua BPD Sukirman dalam sambutannya, bahwa berkaitan dengan dana BUM Desa Rp169 juta ini wajib diawasi dan ditumbuhkembangkan oleh masyarakat untuk meningkatkan sumber pendapatan ekonomi, dan juga dana ini milik masyarakat.

“Dana BUM Desa bukan diperuntukan Kepala Desa, BPD dan pengurus BUMDes, melainkan untuk masyarakat desa,” ugkapnya.

Lebih lanjut Sukirman, dengan dana BUM Desa ini bisa mensejahterakan masyarakat, juga mengurangi angka pengangguran.

“Insya Allah, masyarakat bisa sejahtera apabila pengelolaannya baik,” katanya.

Kesempatan sama, Kepala Desa Mpili Aksan H. Awahab menyampaikan, pemerintah desa ikut bertanggung jawab juga dalam rapat ini, dan juga BUM Desa ini bukan ajang untuk mencarikan masalah. Tetapi, semua keuangan itu akan ditanggungjawabkan.

Menurutnya, dana sudah jelas, dan BUM Desa wadah yang dipandu seluruh elemen yang ada di desa.

“Saya meminta kepada mahasiswa dan masyarakat untuk tidak menyebarkan opini di ruang publik. Bicara terkait masalah pengawasan BUM Desa ini ada pihak inspektorat dan DPMDes,” katanya.

Sementara itu, Ketua BUMDes Rina mengaku, bahwa tahun 2020 ini belum diketaui apakah ada perkembangan atau bagaimana. Karena penagihan uang pada masyarakat yang meminjam dilakukan di bulan Oktober tahun 2020 ini.

Dijelaskan Rina, penagihan di bulan Oktober ini untuk memberikan keringanan pada masyarakat. Mengingat, masyarakat alami kesulitan membayar pinjaman dikarenakan terkendala di panen hasil yang tidak maksimal.

“Sembari menunggu uang pinjaman masyarakat di BANK, nanti akan dilakukan penagihan,”jelas Rina.

Sementara itu, salah satu Pemuda Desa Mpili Melatih (Bukan nama aslinya) menagih janji pengurus BUM Desa saat memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) di tahun 2019 dalam agenda rapat tersebut.

“Di bulan Juni 2020, Ketua Bumdes berjanji mengembalikan dana Rp 169 juta rupiah. Namun tidak ditepati. Hingga ditunda lagi pada bulan Okteber 2020,” ungkapnya.

Tambahnya, harusnya pengurus memberikan data agar bisa dicek siapa saja masayrakat yang belum melakukan pembayaran.

“Saya menyesali sikap pengurus yang tidak transparan,” sesalnya.

Pantuan media ini, selama rapat berlangsung tidak membuahkan hasil. Bagimana tidak, tranparansi penggunaan dana Bumdes Rp 169 juta yang dikelolah pengurus masyarakat menilai tertutup. (LR-ROMAN).

Tinggalkan Balasan