
Dompu, NTB-Lintasrakyat-ntb.com-Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Kempo Polres Dompu menggelar Operasi Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Kempo pada Kamis malam (20/11/2025). Operasi yang berlangsung hingga Jumat dini hari itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempo IPTU JUBAIDIN berdasarkan Sprin No: SP.Gas /35/ XI /2025/ Reskrim.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahaan Kapolres Dompu AKBP SODIKIN FAHROJIN NUR, S.I.K., yang menekankan pentingnya pemberantasan miras karena menjadi pemicu utama terjadinya berbagai kasus kriminal di Kabupaten Dompu.
Operasi dilaksanakan bersama unsur Muspika Kecamatan Kempo, yaitu:
Koramil Kempo (TNI AD)
Sat Pol PP Kecamatan Kempo
Dari hasil operasi, tim gabungan berhasil mengamankan miras dari beberapa lokasi dan pelaku penyimpanan/penjualan, yakni:
1. I Gede Sudana (Desa Tolokalo) – Penjual Miras
Barang bukti:
3 botol arak
7 botol bir bintang
2. Agus Mualim (Desa Soro Barat) – Penjual Miras
Barang bukti:
12 botol arak
3. Bus Penumpang Mataram–Pekat (Depan Polsek Kempo)
Sopir: Muhammad Kudus Salam
Barang bukti:
4 karung tuak (total ± 200 botol)
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kempo untuk proses penanganan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, Kapolsek Kempo IPTU JUBAIDIN menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat:
“Kami mengingatkan kepada seluruh warga agar tidak lagi menjual maupun mengonsumsi miras. Banyak kejadian kriminal di Kecamatan Kempo bermula dari minuman keras. Jika mengetahui adanya peredaran miras, segera hubungi Polsek Kempo.”
Beliau juga menegaskan bahwa Polsek Kempo bersama TNI dan Sat Pol PP akan terus melakukan operasi secara rutin untuk menjaga situasi kondusif.
OPERASI BERAKHIR KONDISIF
Rangkaian kegiatan operasi berlangsung aman dan terkendali hingga selesai pada Jumat, 21 November 2025 pukul 01.30 Wita.(Bustanul LR)