Diduga Aniaya dan Ancam Anak, Seorang Guru Dilaporkan ke Polres Dompu, Kuasa Hukum Soroti Unsur Pidana Serius

Spread the love

Dompu NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anak di bawah umur dilaporkan terjadi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Seorang perempuan berinisial D.K., yang disebut berprofesi sebagai guru, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 19.10 Wita.

Laporan tersebut diajukan oleh Mega Rahmawati, ibu dari korban berinisial M.R.N. (anak di bawah umur). Ia menyebut peristiwa terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di lingkungan sekolah korban di Jalan Baru Karijawa, Kecamatan Dompu.

Dalam keterangannya, Mega menuturkan terlapor diduga mendatangi sekolah untuk mencari anaknya. Saat bertemu, terlapor diduga melakukan tindakan fisik dan melontarkan ancaman.
“Anak saya dicekik, diludahi dua kali, dan diancam akan ditabrak menggunakan mobil. Setelah kejadian itu, anak saya mengalami ketakutan dan trauma,” ujar Mega.

Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.

Pelaporan itu dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum, Rosihan Gibran Silalahi, S.H. Menurut dia, peristiwa yang dilaporkan memiliki indikasi kuat sebagai tindak pidana yang menyangkut perlindungan anak.
“Kami melihat adanya dugaan penganiayaan yang disertai ancaman terhadap anak di bawah umur. Ini masuk dalam ranah hukum dan harus ditangani secara serius,” kata Rosihan.

Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Penanganan yang cepat dan objektif penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Reskrim Polres Dompu membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar pihak Reskrim Polres Dompu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut berpotensi terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan ancaman, serta pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Terlapor memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas laporan yang diajukan.

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan tenaga pendidik. Penguatan pengawasan serta perlindungan terhadap anak di ruang publik,

khususnya sekolah, dinilai penting guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Perkembangan penanganan kasus ini masih menunggu langkah lanjutan dari kepolisian. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.( RJ RED )

You May Like