POLRES DOMPU

Upaya berantas Narkoba, kembali Anggota Sat Narkoba Polres Dompu, Bekuk Terduga Pelaku Pemilik Narkoba

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com:- Polres Dompu polda NTB- Anggota Sat Narkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu pada, sabtu 23 juli 2022 sekitar pukul 20.30 wita

Terduga pelaku berinisial IR (26) ditangkap di pinggir jalan, depan butik fitri fika, di lingkungan Karijawa kelurahan Karijawa Kecamatan. Dompu Kabupaten Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH, Melalui WhatsApp Pribadinya menjelaskan kepada Awak Media Lintasrakyat-ntb.com:- Adapun, terduga 1 adalah Saudara IR ( 29 ) tahun yang beralamat lingkungan kandai dua barat kelurahan kandai dua Kecamatan. Woja Kabupaten Dompu , sedangkan terduga pelaku ke 2 berjenis kelamin perempuan Berinisial F (24) yang beralamat dusun Tente Desa Doro bara kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.”

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada
seorang pria di pinggir jalan, tepat depan butik fitri fika yang membawa atau menguasai narkotika yang di duga jenis sabu-sabu. Kemudian anggota opsnal melaporkan kejadian tersebut kepada saya selaku Kasat Narkoba Polres Dompu” jelas Iptu Abdul Malik .

Merespon hal itu, kata Iptu Abdul Malik SH Kasat Narkoba Polres Dompu” saya langsung mengumpulkan anggota opsnal dan memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian anggota opsnal yang di pimpin oleh Kanit Opsnal satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP.”

“Pada saat anggota opsnal tiba di TKP, anggota opsnal melihat terduga pelaku berada di depan butik fitri fika, akhirnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu yang di juluki TEAM BRAVO TAMBORA langsung mengamankan pria tersebut dan setelah di amankan terduga pelaku lalu di lakukakan penggeledahan badan yang di Saksikan oleh warga setempat ,” pungkas Iptu Abdul Malik SH.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 2 unit hp android warna hitam dan
uang sebesar Rp3.525.000 (tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah )”

” Ia menambahkan, Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan pada Terduga berinisial IR, (29) Tim lalu menggeledah F (24) yang diketahui pemilik Butik. Namun tidak ditemukan Barang bukti yang berkaitan erat dengan penggunaan atau pengedaran Narkoba” pungkas Iptu Abdul Malik SH

Selanjutnya, papar Iptu Abdul Malik SH, Terduga pelaku berinisial IR dan pemilik Butik berinisial F, beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dompu untuk di mintai keterangannya dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,,tutup Kasat Narkoba Polres Dompu. ( Om Jeks )