DOMPU NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial MI (27), warga Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, berhasil diringkus saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.10 WITA. Kapolres Dompu melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., yang saat itu tengah mengikuti latihan upacara di mako, menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Kempo yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba segera memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di lokasi, tim melakukan pengintaian dan melihat pergerakan mencurigakan dari seorang pria di dalam rumah. Saat hendak disergap, terduga MI sempat melarikan diri dan membuang sesuatu ke arah dapur rumah. Tim berhasil mengamankan MI tanpa perlawanan.
Setelah memanggil dua saksi umum, dilakukan penggeledahan yang menemukan uang tunai Rp1.995.000 di saku celana pelaku. Di hadapan saksi, MI secara kooperatif mengakui bahwa dirinya membuang dompet merah berisi lima poket sabu ke dapur. Selain itu, ditemukan pula tabung kaca dan gunting yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
MI beserta barang bukti dengan berat bruto 2,50 gram dan netto 0,95 gram langsung digelandang ke Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen memberantas narkoba hingga ke akar,” ujar Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H.( om Jeks )