POLRES DOMPU

TIM OPSNAL SAT NARKOBA POLRES DOMPU KEMBALI BEKUK SEPASANG SEJOLI BERINISIAL NJY dan NJM DI SEBUAH KOS KOSAN KARENA DI DUGA PENGEDAR NARKOTIKA

Spread the love

lintasrakyat-ntb.com ~ Selang sehari setelah penangkapan Dua pria penyalahgunaan narkotika di kelurahan Doro Tangga Kecamatan Dompu,kembali Anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga Sabu. pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar Pukul 15.30 wita sampai dengan selesai,

Kedua terduga pelaku yang di bekuk yakni berinisial NJ, Perempuan, umur : 36 Tahun, Islam,Alamat Dusun Mekar Desa Tekasire Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dan IRY, Laki-laki, umur : 35 Tahun, Islam, Pekerjaan : Tukang kayu, Alamat : Dusun Jati Makmur Desa Tekasire Kec. Manggelewa Kab. Dompu

Kasat narkoba polres Dompu Iptu Muhammad Sofian melalui kasi Humas polres Dompu menyatakan ” Penangkapan kedua terduga pelaku NJ dan IRY berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan yang berada di Dusun Doro kabibi Desa Anamina Kec.Manggelewa sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan juga aktifitas lain yaitu pesta miras dan narkotika jenis sabu-sabu yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.”tandasnya

Lanjutnya” Berdasarkan informasi yang di terima oleh anggota Satreskoba tersebut Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU MUH.SOFYAN HIDAYAT, S.Sos berangkat menuju ke Desa Anamina Kecamatan Manggelew sesuai dengan informasi yang diterima.

“Sekitar Pukul 15.00 wita Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kos kosan yang di duga sebagai tempat transaksi dan juga sebagai tempat mengonsumsi narkotika”

“Dari luar, terlihat bahwa Kos kosan tersebut sangat tertutup dan dipagari dengan seng tinggi bahkan di gembok dari dalam, setelah memakan waktu sekitar 30 menit Tim melakukan pemantauan di sekitar Kos kosan tersebut tiba tiba penghuni kos keluar dan tidak menutup kembali pintu gerbang.”

“Melihat pintu gerbang terbuka akhirnya Tim Opsnal masuk dan menyisir kamar kos satu yang saat itu pintu nya terbuka dan di dalam kamar kos tersebut , terlihat ada seorang laki-laki dan perempuan sedang duduk di atas kasur yang di ketahui bernama IRY dan NJM dan saat itu pula tim bekuk keduanya”jelas Kasi Humas.

Sebelum dilakukan penggeledahan kata kasi Humas, tim sempat menanyakan tentang aktifitas apa saja di dalam kost dan meminta agar kooperatif saja. Selang beberapa saat sebelum saksi umum tiba di kost tersebut, terduga perempuan *NJM* mengaku menyimpan dan memiliki 5 (lima) poket kecil sabu-sabu di sebuah dompet kecil miliknya di lantai kamar”

“Tak lama kemudian saksi umum tiba,dan Tim pun mulai melakukan penggeledahan badan terhadap terduga kedua terduga yang berinisial NJM oleh anggota Polwan dan IRY oleh anggota opsnal lain”.

“Dari penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkotika,namun Tim berlanjut ke penggeledahan kamar kost terduga dan ditemukan dompet kecil milik terduga NJM di lantai yang berisi bungkusan kecil diduga sebagai sabu-sabu dan Selain itu ditemukan barang bukti lain berupa alat isap dan pendukung lain di atas kasur yang juga kemudian diakui sebagai alat mereka pakai.

Tak sampai di situ kata kasi Humas polres Dompu, tim opsnal melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah terduga NJM dan IRY di Dusun Mekar Desa Tekasire Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dan dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan T.P narkotika.

“Dari penggeledahan kos yang di huni oleh kedua terduga pelaku tim menemukan BB berupa;
2 (Satu) klip plastik terpisah, satu klip berisi 3 (tiga) gulung/poket plastik, satu klip lainnya berisi 2 (dua) gulung/poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga total ada 5 (lima) gulungan/poket.
– 1 (Satu) bundel klip kosong
– 3 (tiga) klip bekas pakai
– 2 (dua) buah tabung kaca.
– 2 (dua) buah korek gas
– 1 (satu) buah tutupan botol bong
– 1 (satu) buah sumbu
– 3 (empat) buah sekop dan pipet bentuk L
– 2 (dua) buah dompet yang berwarna merah dan coklat
– 1 (Satu) Unit Hp merk Vivo warna Biru.
– 1 (Satu) Unit HP Oppo warna putih
– Uang Rp.191.000 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) jadi Berat BB :
– Bruto : 2,20 gram
– Netto : 0,14 gram

“Untuk saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut” tutup nya ( Om Jeks )