Lintasrakyat-ntb.com ~ Polsek Woja Polres Dompu – Anggota Sektor Woja yang di juluki Timsus Elang Polsek woja yang di pimpin Langsung olèh Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S.IP mengungkap satu terduga pelaku pencurian buku pelajaran di SDN 24 Woja kecamatan Woja Kabupatèn Dompu pada hari sabtu 28/07/2023
Adapun Terduga pelaku tersebut berinnisial ML (45) laki-laki, umur 45 tahun, pekerjaan Guru Honorer, alamat Lingkungan V Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupatèn Dompu
Kapolsek Woja IPDA Zainuddin Arifin , S.IP saat di kompirmasi oleh Awak Median lintasrakyat-ntb.com, mengatakan, dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku ini dengan cara merusak gembok ruang perpustakaan.SDN 24 Woja ” Dan terduga pelaku tindak pidana Pencurian buku Pelajaran yang diperuntukan untuk siswa/siswi SDN 24 Woja tersebut sudah kami amankan ” kata Kapolsek
Lanjut kapolsek, penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan pengaduan yang dilaporkan Pada tanggal 28 Juli 2023 di Polsek Woja, oleh korban bernama SITI NURAINI,( 55 ), pekerjaan Guru, alamat Lingkungan, II Kelurahan Monta Baru Kecamatan, Woja Kabupatèn Dompu”
“Menindak lanjutin Laporan pengaduan tersebut kata kapolsek, Timsus Elang Sektor Woja melakukan penyelidikan terkait dengan hal tersebut. Kemudian Timsus Elang Polsek Woja, melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video yang memperlihatkan terduga pelaku yang pada saat itu melakukan pencurian di dalam Ruangan Perpustakaan SDN 24 Woja kecamatan Woja Kabupatèn Dompu
“Pada saat terduga pelaku membawa pergi barang hasil curian menggunakan Sepeda Motor merk Mio Soul Warna Putih-Merah dan diketahui identitas terduga Pelaku Pencurian tersebut berinisial “ML”(45). Selanjutnya Timsus melakukan penyelidikam terkait dengan keberadaan terduga pelaku dan diperoleh informasi bahwa keberadaan terduga pelaku di SDN 1 Woja Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupatèn Dompu
“Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku tersebut Timsus Elang Polsek Woja bergerak menuju lokasi/TKP keberadaan terduga pelaku dan Timsus Elang Sektor Woja berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa melakukan Perlawanan”
“Dari keterangan pelaku saat di introgasi oleh Timsus Elang Polsek Woja mengakui perbuatannya dan terkait d wmgan barang bukti terduka Pelaku “ML” mengatakan bahwa barang bukti tersebut telah dijual oleh terduga pelaku pada salah seorang pengepul Barang Rongsok an. SYAIFUL NURHADI,(43) yang beralamat, di Lingkaran Karijawa Selatan RT. 02 RW. 01 Kel. Karijawa Kec. Woja Kab. Dompu.”
“Atas kejadian tersebut, aset Negara mengalami kerugian sekitar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan untuk terduga pelaku bersama BB 2 (dua) karung buku di amankan diamankan ke Polsek Woja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” Tutup Kapolsek ( Om Jeks )