Lintasrakyat-ntb.com.Kempo,- Diduga melakukan pencurian dengan Pemberatan ( Curhat) Pemuda yang berinisial DHT (23) Asal Dusun Madya Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, di amankan jajaran Polsek Kempo. Minggu ( 9/7/2023) sekira pukul 11.54 witta.
Hal ini di benarkan Oleh Kapolsek Ipda Akhmad Marzuki melalui Kanit Reskrim Aiptu Hasanuddin S.Sos saat di wawancarai oleh awak media ini di Kantor Polsek Kempo.
” Salah seorang staf Camat Kempo yakni Anabba (41) melaporkan ke kita, bahwa telah terjadi pembobolan Kantor Camat Kempo oleh Pencuri dan mengadukan hal tersebut ke Kami” Jelasnya.
Lebih lanjut Aiptu Hasanuddin S.Sos menjelaskan menurut cerita staf Camat yang melaporkan atas kejadian tersebut mengatakan,Awalnya pada Hari Senin 12 Juni 2023 Sekitar pukul 13:30 wita .Sdr SAFRUDDIN pulang ke rumah Sebelum Pulang Sdr. SAFRUDDIN mengunci Ruangan selanjudnya Pulang ke Rumah setelah itu Sekitar jam 19:30 Wita .Sdr SAFRUDDIN di hubungi Via Telpon oleh Sdr.KHARUDIN memberitahukan bahwa ada orang yang masuk ke ruangan Sdr.SAFRUDDIN selanjudnya Sdr. SAFRUDDIN langsung ke KANTOR Camat Kempo untuk mengecek pada saat sampai di kantor Sdr.SAFRUDDINb bersama Sdr.ANABA Mendapati pintu Ruangan sudah di rusak, selanjudnya melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada di dalam Ruangan Sdr.SAFRUDIN dan Sdr.ANABA , mendapati ada 2 unit Leptop 1 unit Sepikir Aktif, sadah tidak ada di tempat.
” Mendapati laporan tersebut Kami lagsung melakukan Penyelidikan dan Penyidikan di lapangan, serta kami meminta keterangan beberapa orang saksi di sekitar TKP Akhirnya, kamipun mengantongi terduga tersangka, kami pun langsung bergerak untuk mengamankan terduga” jelasnya.
Setelah beberapa saat melakukan pencarian Alat Bukti kamipun menemukan alat bukti ” Punkasnya.
mendapatkan informasi bahwa ada orang yang mengadaikan 2 unit Leptop kemudian Kapolsek Kempo memerintagkan Anggota Reskrim untuk mengecek barang tersebut setelah melakukan pengecekan bahwa benar 2 unit Leptop tersebut barang Milik Kantor Camat Kempo, Setelah itu Kapolsek Memerintahkan Anggota gabungan RESKRIM dan Intel untuk mancari keberadaan terduga Pelaku pada saat tersebut Keberadaan terduga Pelaku baru pulang dari gunung, dan langsung di lakukan Penangkapan, setelah di lakukan Penangkapan terduga Pelaku langsung di amankan ke kantor Polsek Kempo
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, bahwa kejadian tersebut memang atas perbuatan tersangka (DHT red) adapun barang yang di duga di raib oleh Tersangka yakni 1 Unit Leptop Merek ASUS warna Hitam Silvel, 1 Unit Leptop Merek Acer warna Biru, 1 unit sepikir aktif Merek Tanos warna Hitam.
” Akibat dari kejadian Tersebut Kantor Camat kempo mengalami kerugian yang di taksir senilai Rp RP 15.000.000.” pungkas Kanit Reskrim Polsek kempo
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DHT beserta alat Bukti telah kami amankan di Mapolsek Kempo, guna untuk menanganan lebih Lanjut” Tutup Aiptu Hasanuddin S.Sos.
( Bustanu lArifin)