Lintasrakyat-ntb.com:- Polres Dompu– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Dompu. Pada hari senin 04 juli 2022 sekitar pukul 18.00 wita
Penangkapan terhadap penyalahguna narkotika jenis sabu sabu tersebut di pimpim langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH saat di Kompirmasi oleh Awak Media ini menjelaskan bahwa ” penangkapan ketiga pelaku penyalahguna barang haram’tersebut, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan manggelewa kabupaten Dompu”jelas kasad
” Di mana impormasi tersebut menjelaskan bahwa ada salah satu rumah tempat terjadinya jual beli narkotika jenis sabu sabu yang beralamat di dusun. Napa desa Nanga tumpu kecamatan. Manggelewa kabupaten Dompu”paparnya
“Menindaklanjuti laporan informasi tersebut saya selaku Kasat narkoba polres Dompu Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut, dimana pemilik rumah tersebut sudah kami kantongin identitasnya”
Setelah kami mendapatkan informasi A1 dari Anggota penyelidikan akhirnya Saya mengumpulkan anggota dan bergegas menuju lokasi sasaran di salah satu rumah di kecamatan manggelewa,untuk melakukan penangkapan terhadap terduga penyalah guna sabu sabu Saudara SIRAJUDIN yang beralamat di Dusun. Napa Desa Nanga tumpu kecamatan Manggelewa Kabupaten dompu.
Setelah di lakukan penangkapan akhirnya Tim melakukan penggeledahan terhadap saudara SIRAJUDIN yang di saksikan oleh masyarakat setempat,dari hasil penggeledahan tersebut Tim menemukan barang bukti berupa: 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu”
Lanjut kasat” dari hasil pengembanag terhadap saudara SIRAJUDIN saya bersama tim Bravo Tambora beranjak ke rumah saudara SOAHLIHIN yang beralamat di dusun Napa desa Nanga tumpu kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dan di Rumah tersbut temukan barang bukti 2(dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu
“Dan setelah itu di lakukan pengembangan lagi terhadap saudara IRFAN yang beralamat di dsn. Lara dusun Nanga tumpu kec. Manggelewa kab. Dompu. Tetapi saat kedatangan Tim saudara IRFAN tidak berada di rumah, kerna dia kabur sebelum Tim resnarkoba sampai di rumahanya”
“Dan dari hasil penggeldahan di rumahnya yang beralamat di dsn. Lara ds. Nanga tumpu kec. Manggelewa kab. Dompu anggota kepolisian berhasil mengamankan 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu”
Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut” tutup Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH
(Om Jeks)