Dompu:-Lintasrakyat-ntb.com:-Aksi kejahatan jalanan yang melibatkan anak bawah umur kembali terjadi. Seorang pelajar kelas dua SMA negeri di Dompu inisial MHR (16) di tangkap Tim PUMA polres Dompu bertempat di bundaran taman kota Dompu pada hari Sabtu tgl 8 Januari 2022 pukul 22.30 wita
Kasat Reskrim Polres AKP Adhar, S.Sos menjelaskan kronologis dari penangkapan MHR (16)”,Berawal dari rasa kesal yang pada awalnya tersangka MHR (16) berboncengan dengan teman wanitanya lalu tiba tiba datang temanya (korban) mengejar pelaku..
Tak sampai disitu,karna merasa di kejar pelaku MHR (16) ahirnya pulang menuju ke kampungnya dan memberitahukan kepada Abang abangnya di kampung bahwa dirinya di kejar oleh seseorang, oleh abang abang nya bersama pelaku mencari orang yg mengejar MHR
Ahirnya, tepat di bundaran taman kota Dompu MHR Lbersama temannya melihat Korban lalu pelaku dan teman temannya melakukan pengejaran terhadap korban dengan menggunakan Sajam berupa sebuah badik kecil
Bertepatan dengan saat itu Tim Puma Polres Dompu sedang melakukan patroli dan melihat pelaku mengejar temannya (Korban) dengan sebilah badik ahirnya Tim PUMA melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barangbukti sebuah badik Kecil…
Oleh Tim PUMA karna melihat situasi di bundaran taman Kota ramai, akhirnya pelaku beserta barang bukti di Amankan di Mapolres dompu untuk di mintai keterangan
Pada saat di lakukan interogasi oleh penyidik pembantu di ruangan pemeriksaan sat Reskrim polres Dompu penyidik pembantu di kaget kan dengan pernyataan pelaku ” *SAYA MASIH DI BAWAH UMUR OM’ SAYA NGK BISA DI. HUKUM*
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos menjelaskan atas perbuatan tersangka MHR pihak Polres Dompu akan melakukan proses hukum sebagaimana bunyi pasal 2 UU DRT RI NO 12 tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” Tutup Kasat.( Om Jeks )