POLRES SUMBAWA

Gelar Operasi Pekat Rinjani, Polsek Empang Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk

Spread the love

 

Lintasrakyat-ntb.com ~ Personil Polsek Empang Polres Sumbawa, berhasil mengamankan 28 (Dua puluh delapan) botol minuman beralkohol jenis “BIR” merk Bintang,  12 (Dua belas) botol minuman beralkohol jenis “Anggur Merah, 32 (Tiga puluh dua) botol minuman beralkohol jenis “ARAK” dan 35 (Tiga puluh lima) botol minuman beralkohol jenis “BREM dalam giat Operasi Pekat Rinjani 2024 yang berlangsung pada Sabtu tanggal 02 Maret 2024 dari pukul 20.00 Wita di wilayah Hukumnya 

Pelaksanan Operasi Pekat Rinjani tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Empang Iptu Nakmin di dampingi Kanit Reskrim Polsek Empang Aiptutu Muhammad Suhadi SH bersama person lainya

Sebelum pelaksanaan operasi Ops Pekat Rinjani 2024,  para personel melaksanakan apel di Areal mapolsek Empang yang di mana apel tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Empang Iptu Nakmin 

Kapolsek menjelaskan,” bahwa pelaksanaan kegiatan “Operasi Pekat Rinjani Tahun 2024″ merupakan operasi Kepolisian terpusat kewilayahan dalam rangka penegakan hukum dengan sasaran perjudian, miras, narkoba, dan prostitusi” sesuai dengan Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : STR /63 / II / 1.3 / 2024., Surat Perintah Nomor : Sprin / 13 / II / HUK.6.6 / 2024 / Polsek Empang” terang Kapolsek 

“Operasi ini bertujuan menciptakan suasana dan situasi Kamtibmas yang kondusif jelang Bulan Suci Ramadan, Ini adalah giat pemberantasan pekat atau penyakit masyarakat terutama saat masuknya bulan puasa,” tegas Kapolsek

.lanjutnya” Adapun TKP nya yakni Warung yang berlokasi di Dusun Pidang Desa Pidang Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa dengan dua terduga pelaku yaitu berinisial  HS,(42) yang beralamat Rt 04 Rw 02, Dsn, Bukit Tinggi, Ds. Lab. Pidang, Kec. Tarano, Kab. Sumbawa.dan RM (44) diketahui beralamat Desa Sapugara Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat dan sekarang tinggal di Dusun Bukit Tinggi Ds. Lab. Pidang Kec. Tarano Kab. Sumbawa ” terang Kapolsek

“Penggerebekan miras tersebut berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat sekitar melalui Kanit Reskrim Polsek Empang AIPTU MUHAMMAD SUHADI, S.H tentang adanya aktifitas penjualan minuman keras tanpa ijin di wilayah Hukum Polsek Empang yang sangat meresahkan masyarakat”terang kapolsek

” Tidak menunggu waktu lama AIPTU MUHAMMAD SUHADI, S.H menghubungi saya dan melaporkan adanya aktifitas penjualan miras di wilayah hukum Polsek Empang dan Tarano”

” Menanggapi laporan Kanit Reskrim saya bersama Anggota langsung Mengelar apel di Ariel Polsek Empang sekaligus memberikan arahan kepada person untuk selalu menjaga keamanan dalam bertugas”

“Selesai Apel kami langsung ke TKP sesuai informasi dari masyarakat dan alhasil dalam person Polsek Empang berhasil menyita  107 botol minuman keras berbagai jenis “pungkas Iptu Nakmin

Untuk saat ini semua barang bukti berupa minuman keras yang tidak memiliki ijin tersebut sudah kami amankan di Mapolsek Empang beserta kedua Terduga pelaku untuk di proses lebih lanjut

Kegiatan Operasi Pekat Rinjani Tahun 2024 pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 dari pukul 20.00 Wita s/d selesai berjalan dengan Aman dan tertib “tutup Kapolsek ( om Jeks )