Serius Brantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukumnya, Satreskoba Polres Dompu Kembali Menyergap 2 Pria Asal Pekat

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com ~ POLRES DOMPU, NTB – Pemberantasan pengedaran narkotika jenis sabu sabu gencar di lakukan oleh Satresnarkoba Polres Dompu , kali ini Satresnarkoba Polres Dompu berhasil bekuk dua pria asal Desa Nanga kara kecamatan Pekat Kabupaten Dompu dengan BB Narkotika di duga sabu sabu seberat 4 : 35 GRAM

Terduga pelaku di ketahui berinisial AY Alias Halex kelahiran Dompu, 08-10.2000, asal  Dsn Nanga kara dan AH, Alias Hafi,juga kelahiran  08-11-1999 Dompu asal  Dusun Madia sama sama dari, desa Nanga kara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Kedua Terduga pelaku AY dan AH di tangkap  di pinggir Jalan di Pantai Hodo, Desa. Sori tangga, Kecamatan Pekat, kabupaten DOMPU pada hari Selasa 19/12/2023 Sekitar pukul 14.00 wita

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muh,Sofyan Hidayat ,SH, ketika di konfirmasi menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku di tangkap berdasarkan adanya laporan dan informasi dari warga yang mencurigai gerak gerik kedua terduga pelaku

“Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut Kasat langsung memerintahkan anggota  Opsnal Sat dipimpin Katim Aipda M. Syarifudin, SH untuk menindak lanjuti laporan tersebut sekaligus melakukan lidik dan ungkap” sebut Kasat.

Lanjutnya, kemudian Sekitar pukul Sekitar pukul 14.00 wita, Tim berangkat dari Dompu menuju ke Kecamatan Pekat,di perkirakan makan waktu 1 jam 10 menit dalam perjalanan dan tepat pada pukul 15.10 Wita Tim tiba di Pantai Hodo,Desa Sori tangga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu dimana di tempat itu di curigai sebagai tempat di lakukan transaksi Narkotika

Belum begitu lama tim tiba di Pantai Hodo,Desa Sori tangga kata kasat, tim Melihat gerak gerik dua orang pria yang mencurigakan yang saat itu kedua terduga pelaku sedang mengendarai sepeda Motor,dan akhirnya tim melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan tepat di pinggir Jalan di Pantai Hodo, Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Tim opsnal langsung melakukan penghadangan” pungkas Kasat

Kemudian setelah melakukan penghadangan akhirnya Tim berhasil mengamankan AH dan AY dengan tanpa perlawanan”

Setelah di lakukan penangkapan akhirnya dilakukan penggeledahan badan juga kendaraan yang disaksikan oleh saksi orang umum”

Dari hasil Penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa,1 ( satu ) kotak rokok sampurna Mild yang di dalamnya terdapat 1 ( satu) klip transparan yang berisi  kristal bening yang di duga keras Narkotika Jenis Shabu – Shabu .

1 (Satu) buah korek api, 1 (Satu) buah Dompet warna hitam, 1 (Satu) buah Unit Hp Merk Invinik warna Biru dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk CBR warna Orange putih beserta konci kontak tanpa no Polisi serta Uang sebesar : Rp : 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah)” terang Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos

“Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung di giring ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut * tutup sofian.( Om Jeks )

Next Post

Kaitan Aksi Massa di Kantor Desa Sori Sakolo, Polsek Dompu Panggil Sekdes dan BPD Desa

Rab Des 20 , 2023
Spread the love Lintasrakyat-ntb.com ~ Polres Dompu, NTB – Kapolsek Dompu IPDA Arif Syarifuddin, SH memanggil Sekertaris Desa Sorisakolo, Sukardin Burhan bersama Ketua BPD Desa Khaerudin guna membicarakan terkait tuntutan masa aksi Aliansi Rakyat Penggugat (ARM) penggunaan Dana BUMDES Desa Sorisakolo. Pembicaraan terbatas yang berlangsung di Ruang Kerjanya, Kapolsek meminta […]

You May Like