Kabupaten Bima

Arina (53) Asal Dusun Jala Desa Kramat Kilo Dianiaya, Laporan Sedang Diproses Polisi

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com ~ Bima, – Seorang pria (20) kelahiran Desa Boro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima dan berdomisili di Dusun Jala, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu berinisial A dilaporkan ke ranah hukum.

A biasa disapa Bule itu dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) Arina asal Dusun Jala, Desa Kramat, Kecamatan Kilo ke Polsek Kilo pada Rabu (22/11/2023).

Pria yang diketahui sang suami Nila Anggraeni itu harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menganiaya korban Arina hingga membuat korban luka dan kesakitan di sejumlah bagaian tubuhnya hingga dilarikan ke Puskesmas Kilo guna perawatan intensif sekaligus visum.

Kejadian tersebut terjadi di halaman kediaman rumah korban pada Rabu (22/11) sekitar pukul 10.30 WITA.

Kapolsek Kilo Eka Farman yang dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya laporan korban terhadap terduga pelaku tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima dan ditindak lanjuti. Kami sudah mengambil keterangan terhadap pelapor dan telah mengeluarkan surat permintaan keterangan terhadap dua saksi yang diajukan dan kasus ini tetap menjadi atensi kami,” ungkap Kapolsek Kilo, Eka Farman, Jumat.

Menurut keterangan korban, kata Eka, peristiwa tersebut, berawal terduga pelaku mengomeli hingga memukuli istrinya di rumah korban, melihat kejadian tersebut, korban menegur, namun terduga pelaku tidak terima sehingga melancarkan aksi brutalnya ke korban dengan posisi tangan mengepal sebanyak 1 kali pada bagian mata kanan, 1 kali pada bagian punggung, dan menendang pada bagian perut sebanyak 1 kali.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam kelopak mata sebelah kanan, sakit pada perut, dan punggung,” ungkap Eka via selulernya, Jumat (24/11) pagi.

Eka menambahkan, atas pengaduan korban, penyidik sudah mengecek sekaligus olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et-repertum korban, dan tinggal pemeriksaan saksi-saksinya.

“Kami sudah keluarkan surat permintaan keterangan saksi-saksinya untuk diambil keterangan masing-masing pada Selasa (28/11),” tambahnya.

Dia berharap, pihak keluarga korban mohon untuk bersabar sembari menunggu proses hukum yang tengah dilakukan ini.

‘Jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Percayakan kami tindak kasus ini secara profesional,” pungkas Eka berpangkat IPDA itu.( LR – HB )